News
Selasa, 13 Februari 2018 - 11:10 WIB

SOLOPOS HARI INI : UU MD3 yang Dianggap Antidemokrasi hingga Sengketa Tanah Sriwedari

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini edisi Selasa 13 Februari 2018.

Harian Umum Soloposhari ini membahas tentang revisi UU MD3 yang dinilai kontroversial.

Solopos.com, SOLO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Senin (12/2) petang. Tiga tambahan kuasa di UU MD3 dinilai menjadikan DPR sebagai lembaga antidemokrasi. Tiga kuasa tambahan tersebut masing-masing pemanggilan paksa dalam rapat DPR, hak imunitas DPR, dan antikritik. Berdasarkan UU MD3 yang baru disahkan kemarin, pengritik lembaga legislatif terancam dijerat pidana.

Advertisement

Peneliti Forum Masyarakat Peduli parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menjelaskan, ada tiga pasal tambahan yang sangat kontroversial. Pasal 73 menyebut mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, Pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan DPR kepada siapa pun yang dianggap merendahkan DPR dan anggota DPR.

Berita tentang revisi UU MD3 menjadi headline Harian Umum Solopos edisi Selasa (13/2/2018). Selain itu ada berita lainnya seperti di bawah ini:

Advertisement

Berita tentang revisi UU MD3 menjadi headline Harian Umum Solopos edisi Selasa (13/2/2018). Selain itu ada berita lainnya seperti di bawah ini:

PILKADA 2018: Pesta Demokrasi Dimulai

Pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen Zubair resmi bertarung melawan Sudirman Said-Ida Fauziyah pada Pemilihan Gubernur Jateng 2018. KPU Jateng menetapkan kedua pasangan tersebut sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Jateng di Kantor KPU Jateng di Semarang, Senin (12/2).

Advertisement

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

Di Halaman Soloraya ada berita tentang klaim kepemilikan Sriwedari. Ahli waris R.M.T Wiryodiningrat mengklaim kepemilikan lahan Sriwedari. Namun, dalam versi buku Nawa Windu, tanah tersebut milik Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwana (PB) X. R.M.T Wiryodiningrat  hanya berlaku sebagai perantara dalam jual beli tanah dengan orang Belanda.

Berita tentang sengketa tanah Sriwedari itu menjadi headline Halaman Soloraya Harian Umum Solopos hari ini. Selain itu ada berita menarik lainnya seperti di bawha ini:

Advertisement

KERUSAKAN JALAN: Longsor, Jalan Wonogiri-Magetan Nyaris Terputus

Jalan alternatif penghubung Wonogiri, Jawa Tengah-Ponorogo dan Magetan, Jawa Timur di ruas Bulurejo, Bulukerto, Wonogiri, longsor hampir separuh badan jalan, Senin (12/2) pagi. Polisi merekayasa arus lalu lintas dengan menerapkan sistem buka tutup agar kendaraan tetap dapat melintas.

Informasi yang dihimpun Esposdari berbagai sumber, Senin, peristiwa diketahui pukul 05.00 WIB. Sebelumnya hujan cukup deras. Jalan longsor karena talut di sisi jalan setinggi lebih kurang 8 meter ambrol.

Advertisement

Akibatnya struktur tanah yang ditopang talut ikut longsor. Tanah yang longsor sepanjang 10 meter dengan lebar 5 meter. Jalan tersebut jalur utama penghubung Kecamatan Slogohimo-Bulukerto-Puhpelem. Selain itu bisa menjadi jalur alternatif Wonogiri-Ponorogo dan Mageten. Jalan yang rusak berjarak 60 meter dari Mapolsek Bulukerto.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif