Jatim
Selasa, 13 Februari 2018 - 11:05 WIB

Polisi Periksa Mantan Kadindik Kota Madiun Soal Kasus E-Rapor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Madiun melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan setempat terkait kasus pengadaan aplikasi e-rapor di gedung dewan. Rapat berlangsung tertutup, Jumat (26/1/2018). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Kasus e-rapor terus didalami pihak kepolisian.

Madiunpos.com, MADIUN — Kasus pengadaan aplikasi e-rapor yang diadukan PT Sky Tech Asia (PT STA) terus didalami Satreskrim Polres Madiun Kota.

Advertisement

Polisi telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Gandhi Hatmoko, sebagai pejabat yang menyelenggarakan program tersebut.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyelidikan aduan PT STA terhadap 55 kepala sekolah SDN di Kota Madiun masih terus dilanjutkan. Hingga kini petugas telah memeriksa 14 orang yang diduga terlibat dalam proyek aplikasi ini.

Dia menyampaikan 14 orang yang telah diperiksa antara lain enam kepala sekolah SD negeri, empat operator, dan empat pejabat Dinas Pendidikan. (baca: DPRD Kota Madiun Ungkap Ada Oknum Bermain dalam Pengadaan E-Rapor)

Advertisement

Empat operator yang telah diperiksa merupakan operator sekolah yang telah mengikuti pelatihan yang diberikan PT STA. Sedangkan pejabat Dindik yang diperiksa mulai sekretaris dinas, kepala bidang, hingga mantan kepala dinas pendidikan.

“Sudah ada 14 orang yang diperiksa. Mantan kepala Dindik [Gandhi Hatmoko] juga telah diperiksa Senin pekan lalu,” jelas Logos saat ditemui di Mapolres Madiun Kota, Senin (12/2/2018).

Mengenai materi pemeriksaan, Logos enggan membeberkan kepada wartawan. Yang jelas sebentar lagi, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus ini. Selain itu juga melihat apakah kasus ini bisa naik penyidikan apa tidak. (baca pula: Sekda Kota Madiun Pastikan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus E-Rapor)

Advertisement

Seperti diketahui, PT STA melaporkan 55 kepala sekolah SDN di Kota Madiun ke Mapolres Madiun Kota. Pelaporan ini karena kepala sekolah tersebut tidak membayar aplikasi e-rapor yang telah dipasang di sekolah mereka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif