Jatim
Selasa, 13 Februari 2018 - 05:05 WIB

PILKADA 2018 : Resmi Ditetapkan, Ini 4 Pasangan Peserta Pilkada Bojonegoro

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rapat pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018 di Kantor KPU Bojonegoro, Senin (12/02/2018). (kab-bojonegoro.kpu.go.id)

Pilkada 2018, KPU Bojonegoro menetapkan 4 paslon peserta pilbup setempat.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro menetapkan empat pasangan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat dalam pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil calon bupati, Senin (12/2/2018).

Advertisement

“Sudah kita pastikan ada empat pasangan yang akan kita umumkan dalam pengumuman penetapan peserta pilkada hari ini pukul 15.00 WIB,” kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman seusai rapat dengan jajaran KPU.

Empat pasangan peserta pilkada yang ditetapkan yaitu pasangan Mahfudhoh Suyoto – Kuswiyanto yang diusung PAN, Hanura dan Nasdem, dan pasangan Anna Mu’awanah-Budi Irawanto diusung PKB, PDIP dan PKPI.

Advertisement

Empat pasangan peserta pilkada yang ditetapkan yaitu pasangan Mahfudhoh Suyoto – Kuswiyanto yang diusung PAN, Hanura dan Nasdem, dan pasangan Anna Mu’awanah-Budi Irawanto diusung PKB, PDIP dan PKPI.

Selain itu, Soehadi Moelyono-Mitro’atin diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat dan Basuki-Pudji Dewanto yang diusung Partai Gerindra dan PPP.

Pengumuman penetapan empat pasangan peserta pilkada di daerah setempat dilakukan dengan mengundang partai pengusung. “Parpol pengusung wajib hadir, tetapi pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak wajib hadir,” ujar Fatkhur Rohman.

Advertisement

“Sudah ada surat proses pengunduran diri keduanya dari PNS yang dikeluarkan Bupati Bojonegoro Suyoto,” ucapnya.

Namun, anggota DPR dari Fraksi PAN Kuswiyanto, anggota DPRD Fraksi PDIP Budi Irawanto, dan anggota DPR dari Fraksi PKB Anna Mu’awanah dalam pendaftaran belum menyertakan persyaratan administrasi mengundurkan diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Sesuai ketentuan, menurut dia, anggota DPRD, juga DPR, yang maju dalam pilkada harus membuat surat pengunduran diri dari DPR dan DPRD, selain instansi terkait sudah memroses pengunduran diri sebagai anggota DPR dan DPRD.

Advertisement

Fatkhur Rohman menambahkan KPU tetap akan menetapkan mereka sebagai peserta pasangan pilkada, sebab ada batas waktu selama lima hari kepada ketiganya untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pendaftaran sebagai peserta pilkada.

“Kewajiban kami hanya menyampaikan kepada yang bersangkutan terkait kekurangan persyaratan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD,” ucap Fatkhur.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif