News
Selasa, 13 Februari 2018 - 15:04 WIB

Pemuda Muhammadiyah Sebut UU MD3 Seret Indonesia ke Kegelapan Demokrasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Pemuda Muhammadiyah menyebut UU MD3 kali ini menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi.

Solopos.com, JAKARTA — Pengesahan Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) oleh DPR menjadi kontroversi. Pasalnya, dengan UU MD3 baru ini, DPR memiliki kewenangan luar biasa terhadap warga negara dan lembaga lain.

Advertisement

Ketiga kekuasaan tersebut adalah DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dalam rapat di lembaga itu, hak imunitas, hingga bisa mempidanakan seseorang yang dinilai menghina DPR. Kuasa tambahan ini dikritik keras oleh PP Pemuda Muhammadiyah karena dinilai menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi.

“Bagi saya, UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi. Ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik. Watak Otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua Politisi yang memiliki kekuasaan,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rilis, Selasa (13/2/2018).

Ketiga kekuasaan itu muncul dalam tiga pasal dalam UU MD3 yang baru. Pertama adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi. Kedua, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang dianggap merendahkan DPR dan anggota DPR.

Advertisement

Ketiga, tambahan pasal 245 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR yang harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. Artinya, lembaga penegak hukum baik Polri, Kejaksaan, atau KPK tak boleh memeriksa anggota DPR tanpa persetujuan Presiden dan MKD.

Menurut Dahnil, DPR dan parpol sudah kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil di dalamnya. “Karena mereka secara ‘berjamaah ‘membunuh’ demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu,” lanjut Dahnil.

Dia meminta masyarakat tidak berdiam diri melihat hal ini karena hak-hak dasar warga negara akan mudah dirampas. Salah satu caranya, dia mengajak masyarakat untuk tidak memilih parpol yang ikut menyetujui revisi UU MD3.

Advertisement

“Mereka yang ingin memiliki kekuasaan Tanpa batas, dan ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut. Saya akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih Partai Politik yang telah menyeret Indonesia Ke era kegelapan Demokrasi dan hukum tersebut.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif