Soloraya
Selasa, 13 Februari 2018 - 16:35 WIB

KRIMINALITAS SUKOHARJO : Didalangi Pengacara, Pencurian dengan Modus Kloning Kartu ATM Terbongkar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka kloning ATM dikawal polisi menuju ruang Panjura, Kompleks Polres Sukoharjo, Selasa (13/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Aparat Polres Sukoharjo menangkap dua tersangka pencurian dengan modus kloning kartu ATM.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo membongkar kasus pencurian bermodus kloning atau menggandakan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang didalangi seorang pengacara. Saat ini, pengacara bernama Sal alias Adam, 46, itu sudah ditahan bersama seorang rekannya berinisial Tiw, 33.

Advertisement

Pengacara yang berdomisili di Dukuh Semenharjo, Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, itu bekerja sama dengan Tiw yang merupakan warga Jl. teratai Putih, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur. Tiw bertugas mencari korban.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Conctantien Baba dan Kasubbag Humas Polres Sukoharjo AKP Sukmawati kepada wartawan di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Selasa (13/2/2018), mengungkapkan pada 30 Januari 2018 polisi menerima laporan kehilangan uang deposito milik Marti Sri Rahayu, warga Dukuh Talunombo, Desa Wonoharjo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Marti kehilangan deposito senilai Rp11.579.500. “Peristiwa pencurian deposito itu terjadi tahun lalu sekitar, 16 Agustus 2017, di ATM salah satu bank di pabrik Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Sebelum melapor korban mendapatkan informasi dari petugas bank ada transaksi mencurigakan. Korban yang merupakan wiraswasta dan agen BRI Link lantas menelusuri dan melapor ke polisi akhir Januari 2018,” jelasnya.

Advertisement

Atas laporan itu, Kapolres mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Tiw di salah satu rumah indekos wilayah Kandangsapi, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo. Dari keterangan Tiw, penyidik menangkap Sal di salah satu hotel Jl. Slamet Riyadi, Solo.

Sal, saat ditanyai Kapolres, mengaku bertugas mentransfer data ATM korban ke laptop dan membuat kartu ATM kosong. “Tersangka Tiw bertugas mencari korban dengan mengamati ATM bertuliskan Link. Keahlian meng-kloning didapat dengan belajar secara online. Sudah ada 10 korban di Wonogiri, Sukoharjo, Ponorogo [Jatim], dan Pati. Modus kloning ATM dilakukan sejak 2010. Alat skimmer dibeli melalui toko online,” ujar Sal.

Tiw menambahkan tugasnya menyalin data ATM dan mengintip nomor PIN milik korban. “Alat skimmer dibeli dari Taiwan senilai Rp15 juta melalui Internet.”

Advertisement

Kapolres menambahkan bermodal awal alat skimmer, laptop, flashdisk, dan kartu ATM kosong, kedua pelaku menjalankan aksi sejak 2010. Dari aksinya pelaku diperkirakan telah mengantongi keuntungan senilai Rp200 jutaan.

“Peralatan skimmer dibeli melalui online. Angka Rp200 jutaan diperoleh dari pengakuan kedua pelaku yang tidak ingat lagi berapa korbannya. Di Sukoharjo baru satu korban dengan kerugian senilai Rp11 jutaan.”

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Rifeld Conctantien Baba, menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Menurutnya, pengungkapan kasus kloning ATM cukup lama karena harus dilakukan penelusuran secara detail dan pengumpulan bukti-bukti.

“Rekaman kamera CCTV di salah satu ATM ditemukan dan dibuat chapter kemudian meminta print out transaksi salah satu bank milik korban.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif