Jogja
Selasa, 13 Februari 2018 - 13:40 WIB

Eksploitasi Anak Masih Terjadi di Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (sekdessuntalangu.wordpress.com)

Masih ada orang tua yang mengekploitasi anaknya sendiri.

Harianjogja.com, JOGJA–Orang tua semestinya berperan sebagai pendidik dan pelindung bagi buah hatinya, namun mirisnya di DIY masih saja ditemukan orang tua yang justru mengeksploitasi anaknya sendiri. anak-anak malang itu disuruh bekerja di jalanan dan di saat yang sama ayah dan ibunya duduk manis menunggu hasil.

Advertisement

Jumlah anak yang bekerja di jalanan memang tidak banyak dan jumlahnya cenderung menurun, tapi meski begitu hak-hak anak perlu dilindungi seperti hak untuk bermain dan mendapatkan pendidikan. Pada 2015 ada 15 anak yang bekerja di jalanan, turun di tahun berikutnya jadi 11 anak dan kembali turun jadi enam anak pada 2017.

Pengawas Korban Perempuan dan Anak Dinas Sosial DIY Subakir mengungkapkan anak-anak tersebut bekerja tidak atas kehendaknya sendiri, tapi karena disuruh oleh orang tuanya sendiri. “Orang tuanya duduk manis tapi anaknya yang cari duit. Misalnya, disuruh ngamen, ada yang tepok-tepok. Modus pakai amplop. Ada juga yang disuruh jual koran,” ucapnya Senin (12/2/2018).

Menyuruh anak bekerja, menurutnya adalah tindakan eksploitasi. Subakir menyebut, dirinya seringkali memergoki seorang anak harus menjual koran, tapi ibunya malah dengan enaknya makan. Kasus ini ditemukan di sekitaran Toko Buku Gramedia Jalan Sudirman. Sang anak bahkan sampai disuruh bekerja hingga pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Untuk kasus tersebut, ia menyatakan orang tuanya sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Subakir menjelaskan, jika orang tua yang sudah pernah menandatangi surat pernyataan kembali mengulangi perbuatan yang sama, maka bukan tidak mungkin akan dilakukan proses hukum.

“Sebenarnya mau diajukan proses hukum, tapi karena berpikir itu masih orang tuanya kami memakai cara persuasif. Kalau mengulangi lagi mereka harus siap berhadapan dengan hukum. Biasanya memang selalu ada pemain baru,” sambung Subakir.

Sebagai langkah penyadaran, ia menyebut Dinas Sosial DIY sudah melakukan sosialisasi terkait keberadaan Peraturan Daerah (Perda) DIY No 6/2011 tentang Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan.

Advertisement

Subakir menyebut sosialisasi dilakukan di daerah-daerah pinggiran. “Kami menyampaikan tidak boleh menganjurkan dan menyuruh anak kerja karena itu ekpoitasi. Kalau itu dilakukan akan denda Rp200 juta dan penjara maksimal 10 tahun.”

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY Arida Oetami menyatakan tindakan mempekerjakan anak adalah tindakan salah, sebab pada dasarnya mereka belum pada usia kerja. “Ini raperda perlindungan anak belum disahkan. Kalau sudah itu nanti akan diatur bagaimana mengelola anak dan jadi tanggung jawab siapa saja,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif