Jogja
Selasa, 13 Februari 2018 - 22:40 WIB

Badan Arsip DIY Sebarkan Pengetahuan tentang BUMDes

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Pemgembangan Potensi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman, Didik Daru Suryo (kiri) memberikan pemaparan saat acara bedah buku tentang rancang bangun bisnis dan pengelolaan BUMDes di Joglo Tinom, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Selasa (13/2/2018). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Bedah buku tentang BUMDes digelar BPAD DIY.

Harianjogja.com, SLEMAN–Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY menyelenggarakan bedah buku untuk kesekian kalinya. Kali ini bedah buku tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang lembaga tersebut.

Advertisement

Kasubbid Pembinaan dan Pemberdayaan BPAD DIY Dewi Ambarwati yang membacakan sambutan Kepala BPAD DIY mengatakan buku yang dibedah kali ini adalah tentang rancang bangun bisnis dan pengelolaan BUMDes. Dengan tema ini diharapkan mampu memberikan informasi dan pengetahuan untuk mendorong masyarakat berkarya dalam BUMDes.

“Kami harapkan dapat memberikan pengetahun dan informasi terkait dengan BUMDes yang baik,” kata dia, saat membuka bedah buku di Joglo Tinom, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Selasa (13/2/2018).

Selain itu dengan adanya bedah buku ini diharapkan juga dapat meningkatkan minat baca, untuk menuju masyarakat yang memiliki budaya membaca. Diakuinya memang bedah buku telah dilakukan di puluhan tempat setiap tahunnya sebagai upaya untuk meningkatkan budaya membaca.

Advertisement

Sementara itu dalam acara bedah buku tersebut hadir sejumlah pembedah. Di antaranya adalah Kepala Seksi Pemgembangan Potensi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sleman, Didik Daru Suryo; Ketua Komisi D DPRD DIY, Koeswanto; Direktur BUMDes Pendowoharjo, Sleman, Agus Setyanta; dan dari Balai Besar Latihan Masyarakat DIY, Agung Cahyo Prabowo.

Dalam paparannya Didik Danu Suryo menjelaskan terkait dengan pendirian BUMDes. Menurutnya Pendirian BUMDes telah diatur dalam UU No.6/2014 tentang Desa. Sehingga setiap desa dapat mendirikan BUMDes untuk meningkatkan potensinya masing-masing.

Namun demikian dalam undang-undang belum ada ketentuan untuk mewajibkan pendirian BUMDes, sehingga diakuinya di Sleman masih terdapat desa yang belum memiliki BUMDes. Padahal BUMDes dinilai penting dan menjadi amanat undang-undang sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Desa memberikan keleluasaan kepada BUMdes untuk mengembangkan potensi desa,” kata dia.

Advertisement

Pembedah lainnya, yakni Agus Setyanta memaparkan BUMDes memiliki fungsi sebagai pengelola aset desa, jasa pelayanan, perdagangan dan usaha lainnya dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan tahapan yang matang. Dalam pembentukan BUMDes kata dia pertama-tama harus melakukan identifikasi permasalahan dan juga penganggaran. “Setelah itu mencari potensi desa yang dinilai dapat mengatasi masalah. Baru kemudian melakukan kajian, sosialisasi, hingga aksi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif