Soloraya
Selasa, 13 Februari 2018 - 22:35 WIB

Anggotanya Ditangkap karena Sweeping, Ormas Islam Klaten Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Bantuan Hukum Front (BHF) Klaten menunjukkan berkas permohonan praperadilan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Klaten, Selasa (13/2/2018). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Salah satu ormas Islam di Klaten mengajukan praperadilan anggotanya yang ditangkap saat sweeping, Desember 2017 lalu.

Solopos.com, KLATEN — Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Klaten terkait penangkapan anggota mereka yang dinilai tak sesuai prosedur hukum.

Advertisement

Anggota ormas itu menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam kasus sweeping di Kecamatan Prambanan, Klaten, akhir Desember 2017 lalu. Ketua Bantuan Hukum Front (BHF) Klaten, Afiq Anshori Camim, mengatakan kekeliruan itu di antaranya penahanan anggota ormas tanpa disertai bukti-bukti memadai oleh Polres Klaten.

“Kami menilai pembuktian belum cukup tapi kenapa sudah ditangkap dan ditahan. Kami anggap itu tak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata dia saat ditemui wartawan seusai menyerahkan berkas praperadilan di PN Klaten, Selasa (13/2/2018).

Tak hanya itu, materi penetapan tersangka oleh Polres Klaten juga tidak memadai. Ada yang tidak tahu menahu, tidak terlibat, namun ditangkap. Kendati demikian, ia mengakui ada salah satu anggota ormas Islam yang kedapatan membawa stick atau pentungan saat sweeping di Prambanan, Desember lalu.

Advertisement

“Kami mengakui ada satu pelaku yang memang membawa stick atau pentungan. Tapi, ada yang tidak tahu apa-apa ikut ditahan,” beber dia.

Ia menjelaskan sweeping oleh anggota ormas Islam pada Desember 2017 lalu bukan perintah dari imam atau ketua ormas Islam di Klaten. Aksi itu murni dilakukan atas kehendak pribadi anggota. Afiq memandang tindakan anggota itu indisipliner.

“Imam atau ketua enggak pernah memerintahkan untuk sweeping. Mungkin karena saking semangatnya anggota sehingga mendorong dia melakukan aksi. Kami memakluminya. Atas kejadian itu kami panggil semua anggota, kami sampaikan segala tindakan yang menyangkut kelembagaan harus atas perintah imam atau ketua,” terang Afiq.

Advertisement

Sebelumnya, Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono, memastikan tak ada upaya kriminalisasi dalam kasus penangkapan pelaku sweeping yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Desember lalu. Pelaku terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 82 UU No. 16/2017 tentang Ormas.

Kapolres menjelaskan sebelum menggelar operasi Lilin Candi 2017 saat itu, Polres menggelar rapat koordinasi lintas sektoral (rakorlinsek) terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kamis, 21 Desember 2017. Semua elemen masyarakat diundang termasuk ormas yang anggotanya ditangkap.

Namun, pada 22 Desember, ormas menggelar sweeping di sebuah hotel di Prambanan. “Tidak ada kriminalisasi karena dari awal kami sudah undang ormas dalam Rakorlinsek. Mereka hadir termasuk beliau-beliau ini. Kami tegaskan mereka jangan lakukan sweeping, terpaksa kami lakukan penegakan hukum,” imbuh Agung, Sabtu (3/2/2018).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif