Jogja
Senin, 12 Februari 2018 - 23:20 WIB

Tarif Pasang Iklan di DIY Dinilai Tidak Mahal

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Reklame di Malioboro (Harian Jogja)

Tarif pemasangan di DIY, dinilai relatif wajar dan tidak mahal, jika dibandingkan daerah lain.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Sebagian besar praktik pemasangan reklame ilegal dilakukan pihak di luar biro iklan resmi. Padahal tarif pemasangan di DIY, dinilai relatif wajar dan tidak mahal, jika dibandingkan daerah lain.

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Pengda DIY, M Arif Budiman mengungkapkan upaya untuk merumuskan perbaikan aturan tentang media luar ruang oleh Pemkab Sleman sedang dalam proses. Namun, diakui Arif, banyaknya media promosi yang dipasang secara ilegal, lebih banyak dilakukan oleh pihak-pihak diluar asosiasi ini.

Advertisement

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Pengda DIY, M Arif Budiman mengungkapkan upaya untuk merumuskan perbaikan aturan tentang media luar ruang oleh Pemkab Sleman sedang dalam proses. Namun, diakui Arif, banyaknya media promosi yang dipasang secara ilegal, lebih banyak dilakukan oleh pihak-pihak diluar asosiasi ini.

“Kalau secara eksisting, anggota kami ada 30 anggota dan kami akan selalu berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia. Sedangkan praktik pemasangan reklame ilegal, dilakukan oleh pihak diluar P3I bahkan di luar biro iklan, seperti klien atau mahasiswa,” ujar Arif, Jumat (9/2/2018).

Arif memaparkan pemasangan reklame secara ilegal sangat rawan terjadi. Apalagi jika penegakaan peraturan tidak dilakukan dengan tegas oleh pemerintah. Arif mengungkapkan kendati aturan tegas sudah ada, namun penegakkan aturan tersebut masih belum dilakukan secara maksimal oleh pemerintah setempat.

Advertisement

Beberapa waktu lalu, Arif mengaku tengah dilibatkan dalam sebuah pertemuan untuk membahas persoalan tentang perubahan peraturan tentang media luar ruang oleh Pemkab Sleman. Salah satu poin yang dibahas yakni upaya pemangkasan prosedur pengajuan perizinan.

Diakui Arif, selama ini proses pengajuan izin untuk pemasangan materi promosi masih sangat panjang. Bahkan, melibatkan terlalu banyak pihak serta lamanya proses pengurusan.

“Bagi dunia usaha, hal itu sangat tidak efektif dan merugikan. Apalagi di zaman yang serba online seperti saat ini, prosedurnya mesti banyak yang dipangkas,” jelas Arif.

Advertisement

Hal itu juga turut diamini, Taufik Ridwan dari Dini Advertising. Taufik memaparkan perizinan selama itu prosedurnya sederhana maka tidak akan sulit.

Selain persoalan izin, banyaknya media luar ruang yang tidak berizin, kata Taufik, juga difaktori oleh murahnya biaya iklan yang ditawarkan. Kendati demikian hampir sebagian besar pemasang iklan luar ruang ilegal bukanlah anggota P3I.

“Kenapa mereka tidak mengurus izin, mungkin alasannya produk yang dijual terlalu murah. Misalkan billboard yang umumnya dijual Rp100 juta, jadi dijual hanya Rp90 juta. Padahal itu tidak ada pajaknya, izinnya tidak ada, atau asuransinya juga tidak ada,” jelas Taufik.

Advertisement

Diakui Taufik yang juga merupakan Humas P3I DIY ini, tarif untuk memasang reklame di wilayah DIY tidaklah mahal. Harga pemasangan masih sangat wajar.

“Kalau di Jogja [DIY] tidak begitu mahal. Ada yang Rp300 juta per tahun, ada juga yang tidak sampai Rp100 juta,” imbuh Taufik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif