Jateng
Senin, 12 Februari 2018 - 23:50 WIB

PILKADA 2018 : Pilgub Jateng Dipastikan KPU Diikuti 2 Pasang Peserta

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para komisioner KPU Jateng mengumumkan penetapan pasangan cagub-cawagub peserta Pilgub Jateng 2018 di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Jateng, Senin (12/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pilkada atau Pilgub Jateng 2018 resmi diumumkan KPU Jateng bakal diikuti dua pasang peserta, yakni Ganjar-Yasin dan Sudirman-Ida.

Semarangpos.com, SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah akhirnya mengumumkan dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang mendaftar sebagai peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak 2018 telah memenuhi syarat. Alhasil, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jateng mendatang bakal diikuti pasangan Ganjar Pranowo dan Taj Yasin serta Sudirman Said-Ida Fauziyah sebagai peserta.

Advertisement

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 di Semarang, Senin (12/2/2018), mengatakan, penetapan dua pasangan peserta Pilgub Jateng itu berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 23/PL.03.2-Kpt/33/Prov/II/2018 bertanggal 12 Februari 2018.

“Pasangan cagub Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen dan Sudirman Said-Ida Fauziyah dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan menjadi peserta Pilgub Jateng 2018,” kata Joko Purnomo sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara. Berdasarkan foto surat keputusan yang disebarluaskan kantor berita pelat merah itu, sejatinya KPU tak tampak mencantumkan nama ayah Taj Tasin di belakang nama calon gubernur pendamping calon gubernur incumbent alias petahana itu.

Masih sesuai publikasi yang disampaikan Kantor Berita Antara, pasangan calon gubernur Ganjar Pranowo dan calon gubernur Taj Yasin Maimoen itu diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Gongan Karya (Golkar). Dengan demikian, dipastikan bahwa KPU Jateng menerima surat rekomendasi Partai Golkar bagi Ganjar-Yasin meskipun terlambnat disampaikan.

Advertisement

Sedangkan Sudirman Said dan Ida Fauziyah sebagaimana disebarkluaskan Kantor Berita Antara diusung empat partai politik. Keempat parpol itu adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan bangsa (PKB).

Setelah penetapan dua pasang peserta pilkada atau Pilgub Jateng 2018 ini, hak, kewajiban, dan larangan yang melekat pada pasangan calon gubernur secara otomatis berlaku. Ketua Divisi Pencalonan KPU Jateng Ikhwanudin menjelaskan kedua pasang kandidat yang ditetapkan tersebut sudah melalui semua tahapan pencalonan, mulai pendaftaran hingga penelitian dan perbaikan berkas persyaratan penetapan.

“Dari hasil penelitian berkas pendaftaran pencalonan, ternyata masih ada beberapa administrasi pasangan calon yang harus diperbaiki oleh masing-masing kandidat,” ujarnya.

Advertisement

Khusus bagi kandidat Pilgub Jateng yang berstatus sebagai anggota legislatif harus melengkapi surat pengajuan pengunduran diri sebagai legislator. Dua calon pilkada tingkat provinsi yang berstatus sebagai legislator itu adalah Taj Yasin yang tercatat sebagai anggota DPRD Jateng, dan cawagub Ida Fauziyah sebagai anggota DPR.

“Yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri, dan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses,” ujarnya.

Ketiga surat tersebut, kata Ikhwanudin, harus diserahkan kepada KPU Provinsi Jateng paling lambat lima hari pascapenetapan pasangan calon atau paling akhir (Jumat (16/2/2018). “Bagi cagub yang berstatus petahana, yakni Ganjar Pranowo harus menyerahkan surat izin cuti paling lambat pada hari pertama masa kampanye atau Kamis [15/2/2018],” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif