Soloraya
Senin, 12 Februari 2018 - 05:35 WIB

Ahli Waris Siap Wakafkan Tanah untuk Masjid Sriwedari Solo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di dekat lahan bekas THR Sriwedari, Solo, Selasa (9/1/2018). Pemkot Solo akanmembangun Masjid Taman Sriwedari di lahan tersebut. (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat disebut-sebut siap menghibahkan tanah Sriwedari untuk membangun masjid.

Solopos.com, SOLO — Ahli waris R.M.T. Wiryodiningrat yang mengklaim sudah memenangi perkara hukum perihal status tanah Taman Sriwedari disebut-sebut siap mewakafkan sebagian tanah kepada umat Islam untuk membangun masjid di kawasan tersebut.

Advertisement

Bahkan, luas lahan yang akan diwakafkan lebih luas dibanding estimasi luas yang ditetapkan Panitia Pembangunan Masjid Taman Sriwedari yang dibentuk Pemkot Solo. Informasi tersebut bocor melalui pesan berantai dalam jaringan Whatsapp beberapa waktu lalu.

Isi pesan tersebut menyebutkan terjadi pertemuan antara salah satu ahli waris R.M.T Wiryodiningrat, Gunadi, bersama sejumlah elemen umat islam di kediaman Pengasuh Pondok Pesantren Ta’mirul Islam, Tegalsari, Laweyan, K.H. Muhammad Halim Naharussurur. Pertemuan dihadiri tuan rumah, Ustaz Muhtarom, Ustaz Shobbarin Syukur, Endro dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), dan dua orang personel Kodim Solo.

Advertisement

Isi pesan tersebut menyebutkan terjadi pertemuan antara salah satu ahli waris R.M.T Wiryodiningrat, Gunadi, bersama sejumlah elemen umat islam di kediaman Pengasuh Pondok Pesantren Ta’mirul Islam, Tegalsari, Laweyan, K.H. Muhammad Halim Naharussurur. Pertemuan dihadiri tuan rumah, Ustaz Muhtarom, Ustaz Shobbarin Syukur, Endro dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), dan dua orang personel Kodim Solo.

Ahli waris menjelaskan runtutan sejarah kepemilikan tanah Taman Sriwedari versi mereka. Singkat cerita, pada 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memenangkan ahli waris dalam sengketa dengan Pemkot. Artinya tanah sengketa adalah milik ahli waris.

Baca:

Advertisement

MUI Jateng Dukung Pemkot Solo Bangun Masjid Sriwedari

Pembangunan Masjid Sriwedari Menyalahi “Kodrat”

Namun, Pemkot mengajukan kasasi yang kemudian ditolak. Pemkot lantas mengajukan peninjauan kembali (PK) yang juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pada 2015 ahli waris mengajukan permohonan eksekusi. Sudah dilakukan Aanmaning (teguran oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) agar Pemkot mengosongkan tanah Sriwedari.

Advertisement

Aanmaning diberikan sampai sembilan kali, tetapi PN belum bisa mengeksekusi karena Pemkot masih mengajukan PK. Tahun ini, putusan PK sudah turun dan para pihak sudah menerima salinan putusannya. Dalam waktu dekat, ahli waris akan mengajukan permohonan eksekusi lagi ke PN Solo.

Pesan itu juga menyebut ahli waris sudah mengikrarkan, kalau Pemkot legawa dengan menyerahkan tanah Sriwedari, maka 25.000 meter persegi (m2) hingga 30.000 m2 akan diserahkan untuk membangun masjid. K.H. Muhammad Halim Naharussurur membenarkan isi pesan berantai tersebut.

Ia mengatakan pertemuan dilakukan pada Sabtu (3/1/2018) pukul 13.00 WIB. Ia mengatakan ahli waris menyatakan kesanggupan memberikan sebagian tanah Sriwedari untuk masjid. “Kami insya Allah siap jadi mediator [antara ahli waris dengan Pemkot Solo],” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (10/2/2018).

Advertisement

Ia menjelaskan pihak-pihak yang hadir memang menanyakan kesanggupan itu. Tetapi, ia menilai sudah ada kesepakatan sebelumnya di antara ahli waris untuk menyisihkan sebagian tanah. “Ahli waris datang sambil membawa salinan bukti-bukti dari pernyataan mereka. Putusan PK juga sudah mereka bawa,” terangnya.

Ditanya terkait sikap Pemkot yang berkukuh membangun masjid dengan melakukan peletakan batu pertama Masjid Taman Sriwedari, beberapa waktu lalu, ia berpendapat Pemkot memiliki keyakinan sendiri atas permasalahan itu. Di sisi lain, ahli waris juga punya pendirian sendiri.

“Hanya, kalau nanti keluarga [ahli waris] mengambil langkah memohon eksekusi, sesuai keputusan Mahkamah Agung [MA], kelihatannya ya akan eksekusi,” kata dia.

Secara fikih (hukum Islam), membangun masjid di lahan sengketa tidak diperbolehkan. Namun, ia mengatakan Pemkot yakin tanah itu milik mereka. Maka, ia berpandangan keputusan itu sebagai ijtihad Pemkot.

“Tapi nanti kalau ada pengadilan yang memutuskan atau memerintahkan untuk pengosongan, ya Pemkot wajib melakukan pengosongan. Ikuti aturan saja,” kata dia.

Secara pribadi, ia setuju dengan pembangunan masjid. Tetapi, semua masalah harus diklirkan terlebih dahulu sehingga tidak meninggalkan masalah di belakang itu. “Tentunya Pemkot mau duduk bersama dengan ahli waris. Nanti di hadapan para ulama, mari dibuktikan. Atau ada ahli hukum, itu juga bagus. Yang paling bagus adalah penyelesaian melalui musyawarah. Tidak saling ngotot atau menang-menangan,” tuturnya.

Di sisi lain, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyampaikan pembangunan masjid Taman Sriwedari tidak bermasalah. Pemkot Solo telah menguasai tanah tersebut dengan diterbitkannya hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan sengketa Sriwedari.

Kembalinya tanah HP tersebut membuat langkah Pemkot untuk mengakuisisi Sriwedari terbuka lebar. Merujuk data, Pemkot memiliki empat sertifikat tanah di lahan Sriwedari yaitu Hak Pakai (HP) 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari; HP 41 di bekas Taman Hiburan Remaja (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka.

HP 26 yang saat ini untuk Museum Keris Nusantara dan Hak Guna Bangunan (HGB) 73 digunakan untuk Bank Solo. Keempat sertifikat itu sekarang dimiliki Pemkot. “Kami sudah sah sebagai pemegang hak tanah,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif