News
Minggu, 11 Februari 2018 - 15:02 WIB

Pemerintah Myanmar akan Hukum 7 Tentara Pembunuh Rohingya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kehidupan pengungsi Rohingya di pengungsian Cox's Bazar, Kutupalong, Bangladesh (JIBI/Reuters/Mohammad Ponir Hossain)

Pemerintah Myanmar akan menghukum 7 tentara dan 3 polisi yang terlibat pembunuhan muslim Rohingya.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Myanmar akan mengambil tindakan tegas terhadap sepuluh aparat keamanan yang terlibat pembunuhan muslim Rohingya di Rakhine.

Advertisement

Juru Bicara Pemerintah Myanmar Zaw Htay mengatakan tindakan sesuai hukum yang berlaku akan dijatuhkan terhadap 7 tentara, 3 anggota polisi, dan 6 penduduk sipil yang terlibat. Keputusan itu terkait hasil penyelidikan militer yang sudah dijalankan.

Namun, seperti dilansir Reuters pada Minggu (11/2/2018), tidak disebutkan hukuman yang bakal diberikan kepada 16 orang tersebut.

Pada Jumat (9/2/2018), Reuters melaporkan kronologi pembunuhan sepuluh pria etnis Rohingya di Desa Inn Din, utara Rakhine. Mereka dibunuh oleh para tetangga dan tentara, lalu dikubur di sebuah kuburan massal.

Advertisement

Pada 10 Januari 2018, militer Myanmar menyatakan 10 korban itu merupakan anggota kelompok teroris yang menyerang aparat keamanan. Namun, pernyataan itu berbeda dengan yang disampaikan oleh para saksi.

Hampir 690.000 warga etnis Rohingya melarikan diri dari Rakhine ke Bangladesh sejak Agustus 2017. PBB telah menyebut aksi militer Myanmar sebagai pembersihan etnis, yang dibantah oleh negara Asia Tenggara itu.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Krisis Rohingya
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif