Jatim
Sabtu, 10 Februari 2018 - 13:05 WIB

PILKADA 2018 : Panwaslu Bojonegoro Temukan Pemasangan Atribut Parpol Mengganggu Ketertiban Umum

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Pilkada 2018, Panwaslu Bojonegoro temukan pemasangan atribut menganggu ketertiban umum.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro menemukan pemasangan atribut parpol atau pasangan bakal peserta pilkada yang menyalahi ketentuan. Pelanggaran terjadi lantaran atribut berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan juga tempat lainnya yang menganggu ketertiban umum.

Advertisement

Ketua Panwaslu Bojonegoro M. Yasin di Bojonegoro, Jumat (9/2/2018), mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait mulai kepolisian resor (polres), pemerintah kabupaten (pemkab), juga pihak lainnya terkait pemasangan atribut yang melanggar ketertiban umum.

“Anda lihat sendiri Satpol PP banyak menertibkan atribut yang melanggar ketertiban umum. Panwaslu masih belum berhak menertibkan, sebab tahapan pilkada baru akan dimulai pada 15 Februari,” ujarnya.

Sementara terkait tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) juga pemilihan legislatif yang mulai berjalan sejak Oktober 2017, panwaslu belum menemukan pelanggaran.

Advertisement

“Panwaslu sejak tahapan pemilu dimulai Oktober 2017, diawali, pendaftaran parpol sampai sekarang ini belum menemukan adanya pelanggaran dalam tahapan pilkada, pemilu legislatif juga pemilu presiden,” kata M. Yasin.

Menurut dia, tahapan pemilu itu tidak hanya tahapan pemilu legislatif, akan tetapi juga tahapan pilkada mulai sosialisasi, pendaftaran bakal pasangan calon, sampai pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tetap (DPT) yang dilakukan jajaran KPU.

“KPU dalam menjalankan tahapan pilkada sampai sekarang ini sesuai regulasi,” ucapnya menegaskan.

Advertisement

Namun, menurut dia, dalam tahapan pilkada bukan berarti tidak ada pelanggaran, karena atribut yang dipasang bakal pasangan calon peserta pilkada di daerahnya juga parpol banyak yang melanggar ketertiban umum.

Setelah tahapan pilkada juga Pilgub Jawa Timur pada 15 Februari 2018, lanjut dia, panwaslu memiliki kewenangan melakukan pengawasan terkait pelanggaran administrasi, kode etik dan pelanggaran pidana yang bisa dilakukan penyelenggaran pemilu dan kontestan.

Hanya saja, kata dia, panwaslu dalam melakukan pengawasan juga bergantung dengan ketentuan baik pelanggaran berdasarkan temuan di lapangan atau berdasarkan laporan masyarakat atau tim sukses pasangan peserta pilkada maupun pihak lainnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif