Pencurian Boyolali, polisi menangkap dua tersangka maling laptop.
Solopos.com, BOYOLALI — Petugas Satreskrim Polres Boyolali menangkap dua tersangka kasus pencurian laptop milik mahasiswa IAIN Salatiga yang sedang mengadakan KKN di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jumat (9/2/2018).
Kedua tersangka adalah SA, 50, warga Juwangi, Boyolali dan SU, 27, warga Kecamatan Karangrayung, Grobogan.
Para pelaku mengambil laptop salah satunya milik Mohamad Irfan Bagastia, 22, Rabu (31/1/2018).
Kasubbag Humas Polres Boyolali AKP Edy Lilah mewakili Kapolres AKBP Aries Andhi mengatakan mahasiswa IAIN sedang melaksanakan KKN di wilayah Boyolali bagian utara tersebut. Saat itu, korban menginap di rumah Lajimin warga Desa Pilangrejo.
“Korban saat itu menginap di salah satu rumah warga. Saat korban terbangun, dia mencari barang elektroniknya yang diletakkan tidak jauh dari tempat tidur tetapi sudah tidak ada,” ujar Edy kepada