Jatim
Sabtu, 10 Februari 2018 - 09:05 WIB

Pemkot Madiun Membuka Layanan Urus Izin Usaha Mikro Kecil Keliling

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pameran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkot Madiun jemput bola untuk mengajak pelaku usaha kecil mikro mengurus izin.

Madiunpos.com, MADIUN — Pengurusan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) di Kota Madiun tahun ini digratiskan. Pemerintah Kota Madiun pun menerapkan upaya jemput bola dengan membuka pelayanan pemrosesan IUMK keliling.

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Madiun, Harum Kusumawati, di Madiun, Kamis (8/2/2018), mengatakan selama Februari sampai April 2018 pihaknya melaksanakan pemprosesan IUMK keliling.

“Kami akan mendatangi wilayah hingga kelurahan-kelurahan sehingga lebih dekat bagi pengusaha mikro kecil untuk mengurus IUMK,” ujar Harum. Menurut dia, layanan IUMK keliling bertujuan untuk mengenalkan ke pengusaha mikro dan kecil di Kota Madiun, bahwa pemkot saat ini memberikan layanan gratis untuk pengurusan izin usaha di level tersebut.

Data menyebutkan dari jumlah UMK 23.189 unit yang ada di Kota Madiun, baru kurang dari 10 persen yang telah memiliki izin atau sekitar 2.000 unit usaha. Di antaranya usaha toko kelontong, penjual sayur, dan gorengan.

Advertisement

Dengan sistem jemput bola tersebut, pihaknya menargetkan hingga semester pertama tahun 2018 telah terdapat 2.700 unit usaha mikro dan kecil yang mengurus penerbitan IUMK.

“Kami menargetkan setidaknya ada 50 sampai 100 izin usaha mikro dan kecil yang terbit di tiap kelurahan hingga semester awal tahun ini,” kata dia. (baca: Pemkot Madiun Targetkan 2.700 Usaha Mikro Kecil Urus Perizinan)

Harum Kusumawati menambahkan prosedur mengurus IUMK sangat mudah yakni cukup menyertakan cukup surat keterangan domisili dari kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan izin dari tetangga sekitar.

Advertisement

Dengan memiliki IUMK, lanjut Harum, pengusaha akan semakin kuat dan memiliki daya saing di dunia bisnis. Legalitas dengan kepemilikan IUMK juga semakin memudahkan pengusaha kecil dalam mengakses berbagai kredit modal usaha.

“Kami ingin semuanya berizin. Kepemilikan IUMK juga memudahkan akses ke perbankan seperti Bank Daerah Kota Madiun untuk mendapatkan kredit lunak, agar usaha lebih cepat berkembang,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci : Perizinan Madiun
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif