Jogja
Sabtu, 10 Februari 2018 - 11:40 WIB

Pemda DIY Siapkan Aplikasi Online untuk Pesan Becak

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Becak (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pemerintah meniru aplikasi online Gojek.

Harianjogja.com, JOGJA–Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berencana membuat aplikasi semacam aplikasi ojek online  Gojek, tapi khusus diperuntukkan bagi transportasi becak. Dengan adanya aplikasi tersebut maka akan ada kepastian tarif bagi penumpang. Sehingga nuthuk alias menerapkan harga seenaknya bisa dihindari.

Advertisement

Selain itu, aplikasi juga bisa digunakan penarik becak untuk mendapatkan tips dari toko oleh-oleh setelah berhasil mengantarkan penumpang.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DIY Hari Agus Triyono mengatakan wacana tersebut dimunculkan sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan moda transportasi tradisional itu. Ia mengaku sudah melemparkan rencana tersebut saat bertemu dengan pengembang perusahaan rintisan.

Ia berkeinginan membuat aplikasi semacam Grab dan Gojek karena selama ini beberapa wisatawan mengeluh karena tarif yang diminta dengan yang disepakati sejak awal kerap berbeda. “Kalau sudah ada aplikasi kan rutenya sudah jelas, tarifnya juga. Penumpang jadi merasa nyaman,” jelasnya di Kantor Dinas Perhubungan DIY, Jumat (9/2/2018).

Advertisement

Dengan adanya aplikasi, sambungnya, tukang becak juga bisa mendapatkan keuntungan lebih. Yakni tips dari toko oleh-oleh. Agus berkeinginan pusat buah tangan juga dimasukkan dalam aplikasi tersebut.

Nantinya, jika seorang tukang becak mengantarkan tukang becak ke suatu toko oleh-oleh dan membelanjakan sekian rupiah, maka ia akan mendapatkan tips sekian persen. “Nanti bisa langsung ditransfer ke rekening tukang becak.”

Namun, untuk merealisasikan rencana ini, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengedukasi penarik becak agar melek teknologi. Dengan demikian, Agus menilai perlu adanya koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif