Soloraya
Sabtu, 10 Februari 2018 - 23:00 WIB

Pegawai Pemkab Karanganyar Sudah Bayar Zakat 2,5% 10 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana zakat, infak, dan sadakah (ZIS). (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pegawai Pemkab Karanganyar bayar zakat 2,5% sejak 10 tahun lalu.

Solopos.com, KARANGANYAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tak kaget dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang akan memberlakukan kebijakan potong gaji 2,5% bagi pegawai pemerintah setiap bulan untuk membayar zakat. Hal ini lantaran sudah menerapkannya sejak 10 tahun lalu.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Samsi, menyampaikan Pemkab Karanganyar sudah melaksanakan kebijakan membayar zakat 2,5% sejak 10 lalu. Samsi bercerita pegawai Pemkab tidak langsung membayar zakat 2,5% setiap bulan saat kali pertama kebijakan diberlakukan. (baca: Potongan Zakat Tak Berlaku Bagi Semua PNS, Ini Ketentuannya)

“Dahulu 1%, lalu 1,5%. Naik menjadi 2% dan sekarang 2,5%. Jadi membayar zakat itu sudah sejak sepuluh tahun yang lalu. Kami sudah mendahului. Alhamdulillah enggak ada masalah sampai sekarang,” kata Samsi saat ditemui wartawan, Jumat (9/2/2018).

Samsi mengklaim pengelolaan zakat 2,5% dari pegawai sudah sesuai ketentuan. Dana itu tidak dikelola pejabat maupun ASN. Pengelola adalah masyarakat non-PNS.

Advertisement

Dia mengapresiasi peran aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karanganyar secara sukarela melaksanakan kebijakan tersebut. Tetapi, Samsi menyampaikan Pemkab tidak memotong gaji pegawai baik itu ASN maupun CPNS di lingkungan Pemkab.

“Kami tidak potong gaji, tetapi mereka sukarela menguasakan kepada bendahara masing-masing instansi untuk mengambil gaji 2,5% bayar zakat. Ada juga yang belum 2,5%. Kami maklum terutama yang CPNS. Kalau PNS rata-rata sudah 2,5%,” tutur dia.

Samsi menyampaikan Pemkab tidak mewajibkan pegawai Pemkab Karanganyar membayar zakat 2,5%.

Advertisement

“Kami tidak mewajibkan karena zakat itu urusan masing-masing dengan Allah. Ya silakan zakat. Toh ini [zakat] disalurkan sesuai asnaf yang ditentukan. Zakat 2,5% di Karanganyar mencapai Rp900 juta per bulan. Kalau satu tahun ya ada Rp10 miliar. Enggak bayar enggak apa-apa, itu kesadaran. Hanya orang Islam itupun yang mau,” jelasnya.

Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Karanganyar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif