Jateng
Jumat, 9 Februari 2018 - 07:50 WIB

TRANSPORTASI SEMARANG : 21 Bus Baru Mulai Dioperasikan di Koridor II Trans Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bus Trans Semarang. (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-BLU BRT TRans Semarang)

Transportasi Semarang salah satu sarananya adalah BRT Trans Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Badan Layanan Umum (BLU) Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang terus berupaya meningkatkan pelayanannya transportasi kepada masyarakat.

Advertisement

Upaya itu, salah satunya ditunjukkan dengan meremajakan 21 bus yang beroperasi di Koridor II, rute Terminal Terboyo-Terminal Sisemut.

Pelaksana tugas (Plt) BLU BRT Trans Semarang, Ade Bhakti, menyebutkan dari 21 bus baru itu, 14 bus di antaranya bahkan sudah dioperasikan sejak 9 Desember 2017. Sementara, tujuh bus lainnya mulai dioperasikan Kamis (1/2/2018).

“Sebenarnya tujuh bus itu mau dioperasikan bersaman dengan 14 bus lainnya pada Desember kemarin. Tapi, terkendala salah cetak nama faktur sehingga proses administrasinya tersendat. Alhamdulilah, Februari ini sudah bis beroperasi semua,” ujar Ade saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (8/2/2018).

Advertisement

Ade menyebutkan 21 bus itu dipesan dari perusahaan karoseri New Armada dengan desain body Touristo, Laksana Magelang dengan desain Nucleus. “Ada yang sedikit berbeda dengan desain eksteriornya 21 bus baru itun di mana kaca kanan dan kiri tersemat tulisan #BERGERAKBERSAMA dan #SEMARANGSEKARANG. Kedua tag itu sebagai penyemangat Trans Semarang untuk berbenah di segala lini,” ujar Ade.

Ade menambahkn Koridor II secara langsung terdampak akibat pasang surut air laut (rob). BRT pun berharap dengan peremajaan bus itu keluhan masyarakat, pengguna jasa transportasi berkurang. Terlebih lagi, sesuai Peraturan Wali Kota Semarang No. 551.2/156 tentang Peremajaan Kendaraan Umum menyatakan bahwa bus ukuran besar dan sedang maksimal 10 Tahun setelah tahun pembuatan harus diremajakan.

“Nah, untuk BRT Trans Semarang karena menyangkut SPM [Standar Pelayanan Minimal] maka kami ambil kebijakan untuk peremajaan BRT besar adalah 8 tahun, sedang yang kecil 5 tahun,” beber Ade.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif