News
Jumat, 9 Februari 2018 - 20:00 WIB

Tak Mampu Bayar Utang, Produsen Aguaria Dinyatakan Pailit

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Aguaria (logovaults.com)

Produsen Aguaria dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Semarang.

Solopos.com, SEMARANG — Perusahaan air minum dalam kemasan, PT Indotirta Jaya Abadi, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum Aguaria, Agus Nurudin.

Advertisement

Agus mengatakan jika PT Indotirta Jaya Abadi, dinyatakan pailit atas tagihan utangnya yang tidak dibayarkan ke sejumlah kreditur. Agus mengaku utang tersebut ditaksir capai Rp170 miliar.

“Sudah dijatuhkan pailit. Terkait total utang, ditaksir mencapai Rp170 miliar dan satu persatu tagihan akan diterima setelah dipilih terlebih dahulu,” kata Agus Kepada Bisnis/JIBI, Jumat (9/2/2018).

Advertisement

“Sudah dijatuhkan pailit. Terkait total utang, ditaksir mencapai Rp170 miliar dan satu persatu tagihan akan diterima setelah dipilih terlebih dahulu,” kata Agus Kepada Bisnis/JIBI, Jumat (9/2/2018).

Agus menerangkan adanya utang miliaran rupiah yang tidak dibayarkan kepada beberapa kreditur. Salah satu kreditur, lanjut dia, adalah Bank Permata. Dia juga mengungkapkan verifikasi jumlah utang akan dilakukan pada sidang Jumat ini.

Terkait putusan pailit dari PN Semarang, Agus menyatakan tidak menempuh upaya hukum banding. Dia menerangkan kliennya lebih memilih upaya damai dengan para kreditur. “Soal upaya banding, kami tidak ada. Lebih kepada upaya damai. Atau jika ada investor, kami akan cari jalan yang paling baik,” tambahnya.

Advertisement

Dalam amar putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Hakim juga mengangkat Muhammad Sainal sebagai hakim pengawas dalam pengurusan kepailitan.

“Menyatakan termohon PT Indotirta Jaya Abadi beralamat di Jalan Mr. Wuryanto No. 1 Sumurejo Gunungpati Semarang, Jawa Tengah, Pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Muhammad Sainal sebagai Hakim Pengawas,” bunyi putusan hakim.

Majelis juga memerintahkan termohon membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.761.000. Tak hanya itu, hakim menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

Advertisement

PT Indotirta Jaya Abadi digugat pailit ke pengadilan karena tak mampu membayar utang. Permohonan pailit diajukan atas nama Setefan Djimin.

Dalam gugatan pailitnya, Setefan Djimin menyatakan memiliki piutang yang tak dibayar dan menuntut adanya pailit atas Aguaria. Setefan meminta pengadilan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya.

PT Indotirta Jaya Abadi berdiri pada 25 April 1984. Produk minuman pertamanya adalah teh dalam kemasan botol dengan merek Indoteh. Satu tahun berikutnya, lahir produk air mineral dengan merek Aquaria. Pada 1993, merek Aquaria berganti menjadi merek yang hingga kini digunakan, yaitu Aguaria.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif