Jatim
Jumat, 9 Februari 2018 - 09:05 WIB

PILKADA 2018 : KPU Kota Madiun Sediakan Alat Peraga Kampanye untuk Paslon

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum kepala daerah (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pilkada 2018, KPU Kota Madiun menyediakan APK untuk paslon.

Madiunpos.com, MADIUN — Masa kampanye bagi para peserta pemilihan wali kota-wakil wali kota Madiun akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga tiga hari menjelang hari pencoblosan. Masing-masing pasangan calon akan mendapat jatah kampanye sekitar 41 hari untuk memaparkan visi dan misinya.

Advertisement

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun akan memfasilitasi pengadaan alat peraga kampanye (APK) bagi para pasangan calon selama masa kampanye Pilkada Kota Madiun 2018 berlangsung.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan pemberian fasilitas pengadaan APK tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017. Sesuai peraturan tersebut, iklan tayang di media massa hanya berlaku selama 14 hari sebelum masa tenang.

“Selain yang difasilitasi KPU, nantinya pasangan calon bisa membuat APK sendiri yang jumlahnya tidak lebih dari 150 persen dari yang difasilitasi KPU,” ujar Sasongko kepada wartawan di Madiun, Kamis (8/2/2018).

Advertisement

Dia menyebut sejumlah fasilitas APK yang sediakan KPU antara lain debat publik antarpasangan calon yang akan dilaksanakan pada bulan Maret dan Juni mendatang. Kemudian, iklan pasangan calon di media massa yang merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017. Iklan itu akan tayang di media massa selama 14 hari sebelum masa tenang.

Lalu, pertemuan dan dialog, serta pengadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Bahan kampanye di antaranya poster dan brosur yang akan dicetak untuk para pasangan calon sesuai dengan jumlah kepala keluarga di Kota Madiun, yaitu sekitar 70.000 eksemplar.

Sedangkan untuk alat peraga kampanye, yaitu baliho, spanduk, dan bendera umbul-umbul. Untuk baliho jumlahnya lima buah bagi masing-masing paslon. Untuk spanduk jumlahnya 50 per paslon dan 54 umbul-umbul untuk masing-masing pasangan calon.

Advertisement

“Pasangan calon juga boleh membuat APK lain seperti kaus, mug, gantungan kunci, payung, dan sebagainya, namun nilai masing-masing alat peraga tidak boleh lebih dari Rp25.000,” kata dia.

Sasongko menambahkan, selain yang difasilitasi, pasangan calon juga bisa memiliki akun media sosial (medsos). Namun medsos tersebut harus didaftarkan ke KPU paling lambat lima hari sebelum pelaksanakaan kampanye. “Desain untuk baliho dan sebagainya juga harus diserahkan ke KPU pada lima hari menjelang kampanye,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada 12 Februari 2018 KPU akan menetapkan bakal pasangan calon dan tanggal 13 Februari 2018dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Sedangkan pencoblosan dilakukan pada 27 Juni 2018.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif