Soloraya
Jumat, 9 Februari 2018 - 06:00 WIB

PILEG 2019: 1 Kursi di DPRD Solo Harus Meraup 12.494 Suara

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPU Solo menggelar konsultasi dan uji publik terkait Penataan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Megaland Jl. Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan, Rabu (7/2/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/SOLOPOS)

1 Kursi DPRD Solo harus mendapatkan 12.494 suara.

Solopos.com, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo melakukan simulasi penyusunan daerah pemilihan dan perhitungan alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Solo pada Pemilu 2019. Hasil simulasi tersebut satu orang calon legislatif (Caleg) yang duduk di kursi DPRD Solo harus mengantongi sebanyak 12.494 suara sah.

Advertisement

Demikian disampaikan Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, saat melakukan konsultasi dan uji publik terkait Penataan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Megaland Jl. Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan, Rabu (7/2/2018). Acara tersebut dihadiri perwakilan 14 Parpol di Solo, akademisi, tokoh masyarakat, Pemkot Solo, Ormas, dan LSM. (baca: PILEG 2019: KPU Karanganyar Ubah Jumlah Kursi di 2 Dapil)

“Tim KPU melakukan simulasi penyusunan Dapil dan jumlah kursi di DPRD Solo sejak akhir Desember 2017 sampai awal 2018. Kami langsung melakukan konsultasi dan uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat luas,” ujar Agus kepada Solopos.com, Rabu (7/2/2018).

Agus menjelaskan saat melakukan simulasi mempertimbangkan jumlah dapil proporsional, jumlah penduduk di Solo, dan kursi di DPRD. Berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan (DAK2) semester pertama 2018 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, jumlah penduduk di Solo mencapai 562.26 jiwa. Jumlah DAK2 bisa bertambah kalau menghitung dengan data semester dua nanti.

Advertisement

“Kami dalam melakukan simulasi ini tetap mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai peraturan tersebut pada Pileg [Pemilu Legislatif] 2019 jumlah kursi di DPRD sebanyak 45 kursi. Satu kursi DPRD mewakili sebanyak 12.494 orang,” kata Agus.

KPU Solo membagi daerah pemilihan (Dapil) di Pemilu 2019 menjadi dua draf. Draf pertama terdiri dari lima Dapil meliput Dapil I (Laweyan) Dapil II (Banjarsari A), Dapil III (Banjarsari B), Dapil IV (Jebres), dan Dapil V (Serengan-Pasar Kliwon).

Draf kedua terdiri dari enam dapil meliputi Dapil I (Laweyan) Dapil II (Banjarsari A), Dapil III (Banjarsari B), Dapil IV (Jebres), Dapil V (Serengan), dan Dapil VI (Pasar Kliwon).

“Kami juga membagi rata jumlah perolehan kursi di DRPD Solo. Laweyan memperoleh 7 kursi, Banjarsari A 7 kursi, Banjarsari B 7 kursi, Jebres 12 kursi, dan Serengan-Pasar Kliwon 11 kursi. Kalau menjadi 6 Dapil secara otomatis Serengan 4 kursi dan Pasar Kliwon 7 kursi,” katanya.

Advertisement

Agus menjelaskan hasil konsultasi dan uji publik banyak Parpol berdebat soal jumlah dapil Serengan-Pasar Kliwon dipisah atau digabung. Hasil catatan KPU banyak parpol yang setuju Dapil Serengan-Pasar Kliwon digabung. Namun, untuk persetujuan soal Dapil di Solo di yang menentukan adalah KPU pusat dan Komisi II DPR RI.

“Kami akan menyampaikan semua masukan ini kepada KPU pusat agar bisa dijadikan acuan dalam mengesahkan jumlah Dapil di Kota Solo di Pemilu 2019 nanti,” kata dia.

Wakil Ketua DPD PKS Solo, Asih Sunjoto Putro, mengungkapkan lebih setuju dengan lima Dapil dengan menggabungkan Dapil Serengan-Pasar Kliwon menjadi satu Dapil. Pertimbangan PKS mengabungkan dua kecamatan itu adalah soal efisiensi anggaran.

“Kami melihat pembagian perolehan kursi di Dapil Serengan-Pasar Kliwon sudah sangat proporsional sehingga tidak perlu dipisah menjadi dua Dapil,” ujar Asih.

Advertisement

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Rekrutmen DPC PDIP Solo, Y.F. Soekasno, menjelaskan PDIP lebih setuju kalau Dapil Serengan-Pasar Kliwon dipisah menjadi dua dapil. Pemisahan Dapil tersebut juga tidak melanggar peraturan KPU. Namun, untuk persetujuan Dapil PDIP menyerahkan sepenuhnya kepada KPU pusat dan DPR RI.

 

Pembagian Dapil Pemilu 2019:

Draf I 5 Dapil:

Advertisement

Dapil                   Perolehan Kursi

Laweyan                         8

Banjarsari A                    7

Banjarsaari B                   7

Jebres                          12

Serengan-Pasar Kliwon   11

Advertisement

Jumlah                  45

Draf II 6 Dapil:

Dapil                   Perolehan Kursi

Laweyan                         8

Banjarsari A                    7

Banjarsaari B                   7

Jebres                          12

Serengan                        4

Pasar Kliwon                    7

Jumlah                  45

Sumber: KPU Solo (m143).

Advertisement
Kata Kunci : DPRD Solo Pileg 2019
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif