Soloraya
Jumat, 9 Februari 2018 - 17:35 WIB

Ngegas Motor di Depan Rumah Tetangga, Remaja Ini Dipukuli hingga Hidungnya Berdarah

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemukulan (Dok/JIBI)

Seorang remaja di Sragen menjadi korban pemukulan oleh tetangganya sendiri gara-gara ngegas motor di depan rumah pelaku.

Solopos.com, SRAGEN — Seorang remaja berusia 15 tahun, JRA, warga Ngeseng RT 019 Kelurahan Kwangen, Gemolong, Sragen, dipukuli tetangganya hingga mengalami luka lebam dan hidungnya mengeluarkan darah, Kamis (8/2/2018) pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Pemicunya, tetangga tersebut yang bernama Pramono Rudiyanto, 43, tak terima dengan kelakuan korban yang mengegas-ngegas sepeda motornya saat melintas di depan rumah Pramono. Pramono saat ini sudah ditangkap jajaran Polsek Gemolong.

Ceritanya, Kamis sekitar pukul 13.30 WIB, JRA sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah ke rumahnya. Dengan sepeda motornya, JRA melintas di depan rumah Pramono. Setiba di rumah, JRA langsung naik ke lantai II rumahnya.

Tanpa dia sadari, Pramono menyusul ke rumahnya dan langsung naik ke lantai II. Begitu mendapati JRA, Pramono langsung melampiaskan amarahnya dengan mencekik leher JRA menggunakan tangan kiri.

Advertisement

Sementara tangan kanannya memukul pipi kiri JRA tepat di dekat mata. Pemukulan yang berlangsung cepat itu diduga dilakukan dengan tangan terkepal.

Setidaknya tiga bogem mentah mendarat ke wajah JRA, dua kali di pipi dan sekali di hidung. Mengetahui anaknya mendapat perlakuan seperti itu, Kushartini, ibunda JRA, tak terima. Dia pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gemolong.

Begitu mendapat laporan dari keluarga JRA, jajaran Polsek Gemolong melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi. “Korban sudah visum dan kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sragen. Tersangka sudah kami tahan,” ujar Kapolsek Gemolong, AKP Supadi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Jumat (9/2/2018).

Advertisement

Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Sangat kami sayangkan kekerasan terhadap anak masih terjadi,” sesal dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif