Jogja
Jumat, 9 Februari 2018 - 08:55 WIB

Mengaku Mau Beli Sampo, Nanang Gasak Laptop dan Emas

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri/maling. (Whisnupaksa Kridangkara/JIBI/Solopos)

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita kalung emas

Harianjogja.com, KULONPROGO-Mengaku akan membeli sampo di warung Dwi Martono, Nanang Suharyanto justru ditangkap jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Samigaluh. Ia nekat menggasak laptop dan sejumlah barang berharga dari rumah pemilik warung.

Advertisement

Kapolsek Samigaluh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Purnomo mengatakan, pemuda warga Dusun Gegerbajing, Desa Pagerharjo itu merupakan tetangga korban. Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah tiga kali melakukan aksi kejahatan, dimulai pada Januari 2018. Saat itu, pelaku berhasil menggondol kalung emas seberat tiga gram.

Pada aksi kedua ia menggasak uang sebesar Rp2,5 juta. Kemudian pada 31 Januari, ia mencuri satu unit komputer jinjing (laptop). Nanang diciduk setelah korban melapor kepada aparat pada Selasa (6/2/2018). Korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp8,3 juta.

Purnomo mengungkapkan, pelaku sudah mengintai rumah korban dan mulai beraksi saat rumah korban dalam keadaan kosong. Mengetahui lingkungan sekitar rumah sepi, ia nekat masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Advertisement

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecurigaan aparat dan korban mengarah kepada pelaku. Ditambah dengan adanya keterangan saksi-saksi yang melihat pelaku ada di sekitar rumah korban tiap kali korban sedang mengalami kehilangan harta benda.

“Polisi kemudian memeriksa pelaku. Pada hari yang sama ia digiring petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ada perlawanan dari pelaku,” papar Purnomo, Kamis (8/2/2018).

Selain menangkap pelaku, aparat juga menyita kalung emas, nota perbaikan laptop, papan ketik, kardus laptop dan tas punggung yang digunakan pelaku untuk membawa laptop hasil curiannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Advertisement

Dalam pengakuannya, Nanang Suharyanto mengungkapkan, awalnya ia hanya berniat membeli sampo di warung korban, tetapi warung ternyata tutup. Lelaki 24 tahun itu mencoba ke belakang rumah dan mengetuk pintu rumah.

“Pintunya tidak terkunci, lalu saya masuk dan mengambil barang-barang tadi. Rencananya laptop akan diperbaiki, emas akan dijual, untuk membiayai pengobatan ayah saya yang sedang sakit lambung parah,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif