Soloraya
Jumat, 9 Februari 2018 - 20:35 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : Berlangsung 10 Jam, Begini Suasana Sidang Kasus Penganiayaan Mapala Unisi di PN Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus Diksar Mapala UII Jogja jilid II di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (8/2/2018). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Sidang kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala Unisi jilid II dengan enam tersangka memasuki agenda pembacaan vonis.

Solopos.com, KARANGANYAR — Ruang sidang di lantai II Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menyedot banyak pengunjung, Kamis (8/2/2018). Di ruang itulah, majelis hakim PN Karanganyar yang diketuai Nunik Sri Wahyuni membacakan vonis terhadap enam terdakwa kasus dugaan kekerasan pada peserta Diksar Mapala Unisi di Tawangmangu, Karanganyar.

Advertisement

Para terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum, dan pengunjung berdiri saat majelis hakim Nunik Sri Wahyuni, Muh. Nafis, dan Sri Haryanto memasuki ruang sidang. Sidang dimulai sekitar pukul 13.15 WIB. Para terdakwa yang mengenakan seragam Mapala Unisi duduk di kursi pesakitan.

Mereka adalah Tubagus Noviandaru, 22, Reski Fadliansyah, 25, Dicky Kurniawan, 24, Hasrul Sandy, 21, Nurain Igirisa, 23, dan Tan Anugrah Ramadani, 24. Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu adalah Toni Wibisono. Sidang juga dihadiri tim penasihat hukum 5 terdakwa dari Achiel Suyanto dan penasihat hukum Reski Fadliansyah.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu memakan waktu berjam-jam karena majelis hakim harus membacakan berkas vonis secara keseluruhan. Berkas vonis yang menjadi satu bundel itu mencapai berlembar-lembar. Pembacaan vonis baru selesai pukul 22.30 WIB.

Advertisement

Baca:

Ini Vonis 2 Terdakwa Penganiayaan Peserta Diksar Mapala Unisi

Polres Karanganyar Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Diksar 

Advertisement

Sepanjang pembacaan vonis, majelis hakim juga sempat menskors jalannya sidang hingga tiga kali. Skorsing masing-masing selama 15 menit itu tak hanya diajukan terdakwa melalui tim penasihat hukum untuk menjalankan salat lima waktu atau istirahat sejenak saat pukul 16.30 WIB dan 18.00 WIB.

Majelis hakim pun juga menskors jalannya sidang guna ke toilet saat pukul 21.15 WIB. “Bagi yang ingin ke toilet, silakan. Sidang diskors terlebih dahulu,” kata Ketua Majelis Hakim PN Karanganyar, Nunik Sri Wahyuni, di sela-sela sidang.

Meski berlangsung berjam-jam, anggota Mapala Unisi tetap memberikan semangat moral kepada para terdakwa. Di saat majelis hakim menskors sidang, para anggota mapala dan mahasiswa UII itu memanfaatkan untuk berbincang dengan para terdakwa. Saat para terdakwa dibawa ke mobil tahanan, para mahasiswa UII Yogyakarta itu menyanyikan lagu dan yel-yel mapala mereka.

Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi para terdakwa, kecuali Tan Anugrah Ramadani yang divonis penjara dua tahun tiga bulan. “Kami pikir-pikir terhadap putusan itu,” kata salah satu terdakwa Tubagus Noviandaru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif