Soloraya
Jumat, 9 Februari 2018 - 17:47 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : 5 Terdakwa Kasus Mapala Jilid II Divonis 4 Tahun Penjara, 1 Diganjar 2 Tahun 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Mahasiswa UII meninggal, para terdakwa kasus mapala jilid II divonis hakim.

Solopos.com, KARANGANYAR –Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa dalam sidang perkara tindak kekerasan ke peserta saat Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja jilid II, Kamis (8/2/2018) malam.

Advertisement

Lima terdakwa divonis empat tahun sedangkan seorang terdakwa divonis dua tahun tiga bulan.

Majelis hakim PN Karanganyar menilai keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian saat Diksar Mapala UII bertajuk The Great Camp (TGC) ke-37 di Gunung Lawu, 14 Januari 2017-20 Januari 2017 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka.

Advertisement

Majelis hakim PN Karanganyar menilai keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian saat Diksar Mapala UII bertajuk The Great Camp (TGC) ke-37 di Gunung Lawu, 14 Januari 2017-20 Januari 2017 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban luka.

Tiga korban meninggal dunia, yakni Muh. Fadli, S. Asyam, dan Ilham Nur Fadmi. Para terdakwa dinilai telah melanggar kombinasi pasal alternatif, yakni Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 ayat (1) joPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Sidang yang diketuai majelis hakim Nunik Sri Wahyuni itu berlangsung mulai pukul 13.15 WIB-22.30 WIB. Sidang dihadiri keenam terdakwa, yakni terdakwa I, Tubagus Noviandaru, 22; terdakwa II, Reski Fadliansyah, 25; terdakwa III, Tan Anugrah Ramadani, 24; terdakwa IV, Dicky Kurniawan, 24; terdakwa V, Hasrul Sandy, 21; terdakwa VI, Nurain Igirisa, 23.

Advertisement

“Menjatuhkan hukuman penjara empat tahun bagi terdakwa I, terdakwa II, terdakwa IV, Terdakwa V, dan terdakwa VI selama empat tahun. Menjatuhkan hukuman penjara terdakwa III selama dua tahun tiga bulan. Di antara hal yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan perbuatan para terdakwa tidak didasari permusuhan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Karanganyar, Nunik Sri Wahyuni, di sela-sela pembacaan vonis.

Vonis majelis hakim PN Karanganyar dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelum sidang dengan agenda pembacaan vonis, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara berkisar empat tahun-enam tahun.

Vonis majelis hakim juga mengesampingkan pembelaan dari tim penasihat hukum Tubagus cs yang menilai kematian para korban terpengaruh unsurkearifan lokal saat menjalani diksar di Gondosuli, Karanganyar.

Advertisement

Menyikapi vonis majelis hakim tersebut, para terdakwa dan tim penasihat hukum kompak memilih pikir-pikir terlebih dahulu.

“Lantaran para terdakwa masih pikir-pikir, keputusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Nunik Sri Wahyuni.

Tim penasihat hukum Tubagus Noviandaru cs, yakni Achiel Suyanto, menyayangkan keputusan majelis hakim yang memvonis dengan mempertimbangkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU di bawah sumpah.

Advertisement

“Kalau itu yang jadi pertimbangan, kenapa saksi yang kami hadirkan [saksi meringankan] tidak menjadi pertimbangan majelis hakim sama sekali,” kata Achiel Suyanto.

Terpisah, JPU Karanganyar, Toni Wibisono, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, juga memilih pikir-pikir terlebih dahulu menyikapi vonis majelis hakim. “Kan sudah jelas, para terdakwa pikir-pikir terlebih dahulu,” kata Toni Wibisono.

Sebagaimana diketahui, PN Karanganyar juga sudah memvonis anggota Mapala UII Jogja lainnya, M. Wahyudi dan Angga Septiawan, September 2017.

Saat sidang mapala UII Jogja jilid I itu, M. Wahyudi alias Kresek, 25, divonis lima tahun enam bulan penjara, sedangkan terdakwa II, Angga Septiawan, 27, divonis enam tahun penjara. Majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif