News
Jumat, 9 Februari 2018 - 16:02 WIB

KPK-Polri-Kejaksaan Bisa Jadi Sasaran Hak Angket DPR, Ini Kata Jaksa Agung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Istimewa/Google Streetview)

Tiga lembaga penegak hukum yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan kini bisa menjadi sasaran hak angket DPR.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak bersedia mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif.

Advertisement

Sebagai konsekuensi putusan MK itu, status KPK bersama Polri dan Kejaksaan sama-sama dapat menjadi objek hak angket Dewan Perwakilan Rakyat. “Saya tidak punya kapasitas mengomentari putusan MK. Suka tidak suka, putusan MK itu final, tidak bisa dibanding lagi,” kata Jaksa Agung Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Kedudukan Jaksa Agung dan Kapolri sebagai objek hak angket ditegaskan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Isinya adalah, “Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.”

Advertisement

Adapun, Pasal 79 ayat (3) berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Kamis (9/2/2018), MK memutuskan bahwa Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Menurut MK, perbedaaan KPK dengan Kejaksaan RI dan Polri terletak pada independensi lembaga antirasuah, bukan berarti lepas dari rumpun kekuasaan pemerintahan.

“Secara tugas dan fungsi, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK merupakan lembaga yang berada di ranah eksekutif,” kata Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif