News
Jumat, 9 Februari 2018 - 06:55 WIB

Kanwil DJPb DIY Gelar Rakor Akuntansi dan Pelaporan

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sambutan Kepala Kanwil DJPb DIY Ludiro dalam Rapat Koordinasi Akuntansi dan Pelaporan, Rabu (7/2/2018). (IST/Dok Kanwil DJPb DIY)

LKPP 2016 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian

Harianjogja.com, JOGJA-Sebagai bagian dari upaya mempertahankan kualitas LKPP agar tetap mendapat opini terbaik dari Badan Pemeriksa Keuangan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Akuntansi dan Pelaporan, Rabu (7/2/2018).

Advertisement

Rakor ini dihadiri Kepala Seksi Vera dan staf dari seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lingkup Kanwil DJPb DIY. Adapun narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Dalam kegiatan tersebut dibedah berbagai kebijakan dan permasalahan terkait persiapan penyusunan Laporan Keuangan BUN tahun 2017.

Kepala Kanwil DJPb DIY Ludiro menyampaikan, LKPP 2016 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, yang dicapai dengan proses rentang waktu selama 12 tahun sejak penyusunan laporan keuangan dimulai. “Tentunya hal ini merupakan prestasi yang fenomenal dan harus tetap dipertahankan di tahun-tahun mendatang dengan kualitas yang semakin meningkat,” ujar dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (8/2/2018).

Ia mengungkapkan, peningkatan kualitas laporan keuangan di antaranya tercermin dari makin berkurangnya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas capaian Kanwil DJPb DIY yang memperoleh predikat terbaik I dalam hal Penyusunan Laporan Keuangan BUN selaku Koordinator Tingkat Wilayah tahun 2016.

Advertisement

Dalam paparan materinya, narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Firstha Greacean Gultom mengungkapkan berbagai permasalahan dalam penyusunan LK UAKBUN KPPN dan UAKKBUN Kanwil TA 2017. Di antaranya mengenai penyiapan saldo awal, pemantauan Exception Report, koreksi saldo awal, proses analisa Laporan Keuangan yang wajib dilaksanakan secara rutin oleh KPPN untuk menjamin akurasi dan validitas data.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif