Jogja
Jumat, 9 Februari 2018 - 05:40 WIB

Begini Rancangan Dapil Pemilu 2019 yang Disiapkan KPU Kota Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2019. (kpu.go.id)

KPU Kota Jogja siapkan tiga rancangan untuk dapil Pemilu 2019.

Harianjogja.com, JOGJA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja akan melakukan perubahan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2019 mendatang. Perubahan dapil akan berpengaruh terhadap peta politik partai peserta pemilu.

Advertisement

Perubahan dapil itu tidak terlepas dari Peraturan KPU (PKPU) yang belum lama dikeluarkan. Saat ini KPU Kota Jogja sudah menyiapkan tiga rancanangan dapil untuk Pemilu 2019 mendatang. Rancangan dapil tersebut akan diuji publik pada Sabtu (10/2/2018), akhir pekan ini.

Ketiga rancangan dapil tersebut, yakni lima dapil, sesuai dengan pola yang digunakan dalam Pemilu 2014 lalu dengan rincian dapil satu terdiri dari Kecamatan Kraton, Mantrijeron, dan Mergangsan dengan jumlah  kursi sembilan.

Kemudian dapil dua terdiri dari Kecamatan Gondomanan, Ngampilan, Pakualaman, dan Wirobrajan (tujuh Kursi). Dapil tiga terdiri dari Kecamatan Gedongtengen, Jetis dan Tegalrejo (delapan kursi). Dapil empat terdiri dari Kecamatan Danurejan, dan Gondokusuman (enam kursi), dan dapil lima terdiri dari Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede (10 kursi).

Advertisement

Sementara rancangan kedua, yakni enam dapil dengan memisahkan Kecamatan Umbulharjo dan Kotagede. Umbulharjo dalam rancangan masuk dalam dapil lima (tujuh kursi), dan Kotagede masuk dalam dapil enam (tiga kursi).

Adapun rancangan ketiga, yakni tetap mempertahankan lima dapil dengan perbedaan pada dapil empat yang tadinya memperoleh kuota enam kursi menjadi tujuh kursi karena ada tambahan Kecamatan Pakualaman. Opsi rancangan ketiga ini mengubah komposisi dapil dua yang tadinya tujuh kursi menjadi enam kursi.

Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan tiga rancangan dapil itu merupakan hasil pengerucutan dari sebelumnya enam rancangan dapil. Ketiga rancangan dapil itu akan diujipublikkan untuk memperoleh masukan dari partai. “Saran dan masukan dari partai politik akan kami sampaikan ke KPU RI. Karena penetapan dapil ini yang memutuskan adalah KPU RI,” kata Wawan, Kamis (8/2/2018).

Advertisement

Wawan mengatakan penentuan kursi di tiap dapil dilakukan berdasarkan jumlah penduduk Kota Jogja dibagi jumlah kuota kursi DPRD Kota Jogja. Penduduk Kota Jogja yang dihitung sebanyak 410.262 jiwa dibagi 40 kursi DPRD Kota Jogja. Hasil pembagian tersebut kemudian dibagi tiap kecamatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif