Jogja
Kamis, 8 Februari 2018 - 12:40 WIB

Sekolah Negeri Terapkan Transaksi Nontunai

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menggesek kartu untuk transaksi nontunai. (hindustantimes.com)

Transaksi di atas Rp500.000 wajib nontunai.

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Pendidikan Kota Jogja memastikan seluruh SD hingga SMP yang menggunakan dana dari pemerintah telah menerapkan transakai nontunai per 1 Januari 2018. Kebijakan itu diberlakukan untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran.

Advertisement

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Jogja Budi Asrori menjelaskan, sejak 2018 terutama di sekolah negeri yang berada bawah kewenangan Disdik Kota Jogja telah menerapkan transaksi nontunai. Kebijakan itu juga diberlakukan untuk sekolah swasta yang menggunakan dana pemerintah. Seperti penggunaan dana BOS atau Bosda hingga berbagai bentuk bantuan lainnya. “Itu untuk transaksi dengan nominal di atas Rp500.000, kalau di bawah itu boleh tunai,” terang Budi kepada Harianjogja.com, Rabu (7/2/2018).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Jogja mulai melakukan uji coba sistem nontunai di sekolah-sekolah sejak pekan kedua November 2017 silam terutama dalam penggunaan dana BOS atau Bosda. Dinas juga melakukan pendampingan kepada seluruh sekolah dalam proses transaksi sehingga Dinas Pendidikan terbuka bagi sekolah yang masih kesulitan. Aturan ini kemudian diberlakukan bagi sekolah dari tingkatan TK, SD dan SMP di Kota Jogja yang sumber dananya murni dari pemerintah. Mengingat implementasi transaksi nontunai mulai diatur dalam Surat Edaran Kemendagri No.910/1867/SJ, bahwa transaksi nontunai dilakukan paling lambat per 1 Januari 2018.

Budi mengakui, kebijakan itu diberlakukan agar akuntabilitas sistem administrasi keuangan lebih terjaga. Dengan nontunai pula, dapat meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyelewengan. “Jadi akuntabilitasnya lebih terjaga, transaksi aliran kas lebih jelas sehingga diharapkan ada transparasi dan administrasi keuangan lebih baik,” imbuh dia.

Advertisement

Penerapan kebijakan itu, lanjut dia, harus ada konsekuensi, penyedia jasa atau rekanan harus memiliki rekening agar dapat melakukan transaksi nontunai. Jika pembelian alat praktik di pasar tradisional bisa dilakukan dengan transaksi di bawah Rp500.000. “Hingga saat ini berjalan lancar, karena kami juga memberikan pendampingan ke sekolah-sekolah,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif