News
Kamis, 8 Februari 2018 - 21:00 WIB

Potongan Zakat Tak Berlaku Bagi Semua PNS, Ini Ketentuannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menag Lukman Hakim Saifuddin (Kemenag.go.id)

Potongan gaji untuk zakat tak berlaku untuk semua PNS/ ASN. PNS yang memenuhi ketentuan pun tidak wajib mengikutinya.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Agama menyatakan ada tiga prinsip yang harus dijalankan pada saat regulasi penghimpunan dana zakat dari aparatur sipil negara (ASN) muslim ditetapkan. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ketiga prinsip itu menjadi syarat dasar yang harus ditegakkan.

Advertisement

Prinsip pertama adalah kebijakan hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim. Artinya, kebijakan yang akan diterbitkan nantinya tidak diberlakukan kepada selain ASN yang beragama muslim. “Ini hanya berlaku bagi ASN muslim,” ujarnya mengutip keterangan resmi, Kamis (8/2/2018).

Prinsip kedua, kebijakan ini juga hanya berlaku bagi ASN muslim yang total penghasilannya sudah mencapai nishab. Nishab adalah batas minimal penghasilan yang wajib dibayarkan zakatnya. “ASN yang penghasilannya di bawah nishab tentu tidak wajib membayar zakat,” tuturnya.

Prinsip ketiga, penyisihan sebagian penghasilan ASN Muslim dilakukan atas dasar persetujuan dari yang bersangkutan. Mekanismenya melalui proses akad, apakah bersedia ataukah tidak, jika sebagian penghasilannya disisihkan untuk membayar zakat.

Advertisement

“Jadi sama sekali tidak ada kewajiban apalagi paksaan. Sepenuhnya atas kesukarelaan,” tandasnya.

Dia mengaku masih membahas dan mendalami rancangan kebijakan ini secara internal di Kementerian Agama. Pihaknya akan terus menggali masukan dari ahli dan akademisi, termasuk para ulama dan tokoh agama.

“Kami akan mengadakan muzakarah secara khusus agar yang kami rancang ini bisa dipertanggungjawabkan baik secara hukum agama maupun hukum positif,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif