Soloraya
Kamis, 8 Februari 2018 - 10:15 WIB

PENYELEWENGAN DANA: GR Diberi Tenggat 6 Bulan Kembalikan Uang Nasabah BKK Eromoko Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai Kantor Pusat PD BKK Eromoko, Wonogiri (kanan), melayani nasabah di kantornya di dekat perempatan Pokoh kawasan kota Wonogiri, Selasa (6/2/2018). (Rudi Hartono/JIBI/SOLOPOS)

GR diberi waktu 6 bulan untuk mengembalikan uang nasabah.

Solopos.com, WONOGIRI—Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BPR) Eromoko, Wonogiri intensif menagih GR untuk mengembalikan dana nasabah senilai Rp2,7 miliar yang diduga kuat diselewengkannya sejak 2013. Penagihan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang telah diberi kuasa BKK Eromoko.

Advertisement

Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Wonogiri, Joni Samsuri, kepada Solopos.com, Selasa (6/2/2018), menyampaikan pihaknya memberi tenggat waktu enam bulan kepada GR terhitung sejak Januari lalu untuk menyelesaikan tanggungan mengembalikan dana nasabah BKK Eromoko. (baca: Duh, Duit 36 Nasabah Rp2,7 M Ditilap Pegawai BKK Eromoko Wonogiri)

Sebelumnya pihaknya sudah mengundang GR untuk dimintai keterangan. Warga Eromoko mantan petugas jemput bola setoran BKK Eromoko Kantor Cabang Pracimantoro itu menyatakan sanggup mengembalikan dana. Kesanggupan dituangkan dalam surat pernyataan. GR mengaku sudah menyerahkan sertifikat tanah atas nama ibunya kepada BKK Eromoko sebagai jaminan.

GR saat ini sedang berupaya menjual tanah milik ibunya seluas lebih dari 1.500 m2 di tepi jalan raya di Eromoko yang diperkirakan senilai Rp3 miliar. Hasil penjualan akan digunakan untuk mengembalikan dana nasabah. Perkembangan terakhir menurut GR, sudah ada tiga peminat. Joni berharap tanah tersebut segera terjual dan hasil penjualannya dapat digunakan untuk mengembalikan dana nasabah.

Advertisement

“Sertifikat atas nama ibunya. Jadi, yang bersangkutan [GR] harus berunding dulu dengan ibu dan ahli waris lainnya. Itu untuk memastikan tidak ada persaoalan di kemudian hari. Kesepakatan keluarga juga sudah dituangkan dalam surat pernyataan,” kata Joni mewakili Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri, Dodi Budi Kelana.

Saat ditanya langkah yang akan diambil jika hingga batas waktu terlampaui, tetapi GR tak dapat memenuhi komitmen, Joni menyerahkan kepada BKK Eromoko selaku pemberi kuasa. Apabila hal itu terjadi bisa saja penanganan dibawa ke ranah hukum pidana. Menurut dia langkah utama saat ini adalah menyelamatkan aset BKK Eromoko terlebih dahulu.

Seperti diketahui BKK Eromoko sudah mengembalikan dana nasabah senilai Rp2,7 miliar yang diduga diselewengkan GR menggunakan aset. Selain dipecat, GR dimintai pertanggungjawaban mengembalikan dana untuk mengganti aset tersebut.

Advertisement

Oritas Kantor Pusat BKK Eromoko saat ditemui Solopos.com, belum bersedia memberi pernyataan lebih lanjut. Dua pegawai yang menyebut diri sebagai Pelaksana Operasional mengatakan kasus tersebut tak mengganggu keuangan. Aktivitas transaksi keuangan di BKK Eromoko tetap berjalan lancar.

Terpisah, Kabag Perekonomian Setda Wonogiri, Edhy Tri Hadyanto, menyebut GR menggunakan dana yang diduga diselewengkannya untuk berinvestasi. Hanya, Edy tak mengetahui investasi yang dilakukan GR berkaitan dengan hal apa.

Advertisement
Kata Kunci : BKK Eromoko Wonogiri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif