Soloraya
Kamis, 8 Februari 2018 - 14:07 WIB

PENEMUAN BAYI KARANGANYAR : ABG 16 Tahun Buang Bayi Buah Cinta dengan Guru IPA 57 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bidan Desa Wonosari, Sri Sayekti, menemani warga melihat bayi laki-laki yang ditemukan di belakang rumah warga pada Selasa (6/2/2018) malam. (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Penemuan bayi laki-laki di Gondangrejo, Karanganyar berhasil diungkap polisi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Orang tua bayi yang dtemukan warga Gondangrejo di teras belakang rumah ditangkap Polres Karanganyar, Rabu (7/2/2018). Orang tua bayi merupakan S, ibu bayi yang masih berusia 16 tahun dan Ekwanto Sugeng Ariyadi, 57 tahun ayah bayi.

Advertisement

S ditangkap di rumahnya di Gondangrejo pada Rabu pukul 06.00 WIB sementar ekwanto ditangkap Rabu pukul 10.00 WIB. Selama ini keluarga S tidak mengetahui kehamilan S. Termasuk hubungan S dengan mantan gurunya itu.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, didampingi anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar dan Kapolsek Gondangrejo, AKP Sugeng Dwiyanto, menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres Karanganyar, Kamis (8/2/2018). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Advertisement

Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, didampingi anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar dan Kapolsek Gondangrejo, AKP Sugeng Dwiyanto, menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolres Karanganyar, Kamis (8/2/2018). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Ekwanto tercatat sebagai salah satu guru sekolah menengah di Gondangrejo. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu mengampu mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ekwanto sudah beristri dan memiliki dua anak. Ekwanto tinggal di Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo. Bahkan usia salah satu anaknya lebih tua ketimbang usia S. (Baca: Ibu Bayi Masih 16 Tahun)

Polisi menghadirkan Ekwanto dan menunjukkan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Honda Supra plat nomor AD 4870 WT milik tersangka, pakaian S, dan tiga unit handphone milik tersangka dan S.

Advertisement

Telat Haid

Puncaknya, S mengaku kepada Ekwanto bahwa dirinya terlambat datang bulan pada Agustus 2017. Setelah pengakuan tersebut, S dan Ekwanto kembali bertemu pada Oktober. Tetapi, tersangka mengaku tidak melakukan hubungan badan saat kali terakhir bertemu. (Baca: Warga Gondangrejo Geger Penemuan Bayi)

“S ini mengaku tersangka berjanji memberikan sejumlah uang. Selain itu, tersangka berjanji akan menikahi apabila S hamil. Tetapi, setelah Oktober, mereka enggak berkomunikasi. Sampai akhirnya S melahirkan,” jelas Dyah.

Advertisement

Sementara itu di hadapan polisi saat jumpa pers, Ekwanto mengaku tidak mengetahui bahwa S melahirkan anak hubungan mereka berdua. Lelaki yang mengajar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) itu beralasan dirinya dengan S sudah tidak berkomunikasi sejak Oktober. Dia juga berdalih salah satu handphone miliknya rusak (pecah pada layar).
“Saya enggak tahu kalau dia melahirkan. Sudah putus komunikasi. Agustus dia bilang telat datang bulan. Tidak ada yang tahu hubungan kami. Saya enggak janji mau menikahi. Saya memang kasih uang tetapi baru sebagian,” ungkap Ekwanto di hadapan anggota Polres Karanganyar.

Dyah menjelaskan bahwa polisi menggunakan diversi kepada S karena pertimbangan usia S masih di bawah umur. Di sisi lain, polisi menggunakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur Dyah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif