Jogja
Kamis, 8 Februari 2018 - 20:30 WIB

Napi Terduga Pengedar Narkoba dari Penjara Sudah Pernah Divonis 21 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

NY pernah lemparkan ponsel ke dalam tembok penjara.

Harianjogja.com, SLEMAN–Petugas menggeledah ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas IIA DIY, di Kecamatan Pakem, Sleman. Petugas mencurigai narapidana (napi) berinisial NY mengedarkan narkoba dari dalam penjara.

Advertisement

Kepala Lapas Narkoba Kelas II A DIY, Erwedi Supriyatno mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (2/2/2018) malam, setelah sore harinya mendapatkan laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Dalam informasi tersebut salah seorang napi penghuni Lapas Narkoba di Kecamatan Pakem berinisial NY, 26, diduga terlibat peredaran narkoba.

NY diindikasi terlibat kasus peredaran narkoba dari dalam penjara setelah BNNP Jateng melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di Salatiga, Jawa Tengah. “Hasil pengembangan BNNP Jateng, dia [NY] diduga terlibat kasus di Salatiga, sabu-sabu satu kilogram,” kata dia, Kamis (8/2/2018).

Baca juga : Napi di Lapas Pakem Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Penjara

Advertisement

Sekitar pukul 21.00 WIB, penggeledahan dimulai di sel yang dihuni NY bersama enam orang napi lainnya. Di dalam kamar tananan petugas tidak menemukan apapun, tetapi ketika penggeledahan di kamar mandi tahanan petugas menemukan 20 telepon seluler (ponsel) beserta sim card yang disimpan napi di dalam sebuah lubang di dalam tembok penjara.

Atas temuan tersebut pihaknya langsung menghubungi BNNP Jawa Tengah. Barang bukti ponsel dan sim card yang ditemukan pun langsung diserahkan BNNP Jawa Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.

Seusai temuan 20 ponsel di sel tahanan, NY langsung dimasukkan dalam ruang khusus isolasi. Saat ini dia juga diperiksa oleh BNNP Jateng terkait kepemilikan ponsel di dalam Lapas tersebut. Karena diduga NY terlibat peredaran narkotika dari dalam Lapas.

Advertisement

Di sisi lain Erwedi mengungkapkan, NY merupakan napi yang terlibat dalam kasus narkoba dan tengah menjalani hukuman 21 tahun penjara. “NY ini awalnya divonis lima tahun karena melempar ponsel dari luar tembok ke dalam area Lapas Narkotika DIY, lalu pengembangan dia juga memiliki narkotika di rumahnya, divonis lima tahun juga. Lalu ada pengembangan dari BNNP DIY, dia divonis 11 tahun. Seluruh kasusnya di-split, jadi total 21 tahun penjara,” jelasnya.

Seusai temuan 20 ponsel di sel tahanannya, NY langsung dimasukkan dalam ruang khusus isolasi. Saat ini dia juga diperiksa oleh BNNP Jateng terkait kepemilikan ponsel di dalam Lapas tersebut. Karena diduga NY terlibat peredaran narkotika dari dalam Lapas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif