Jogja
Kamis, 8 Februari 2018 - 10:40 WIB

Kasus Guru Madrasah Cabul di Bantul Coreng "Wajah" Kemenag

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan atau penculikan terhadap anak (JIBI/Dok)

Sudah dua kali kasus asusila menggoyang Kemenag Bantul.

Harianjogja.com, BANTUL–Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul telah memvonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Poniman, 54, guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Bantul, lantaran menghamili muridnya yang masih anak-anak. Tindakan guru cabul itu diklaim mencoreng citra Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Bantul yang selama ini menauingi pendidikan madrasah.

Advertisement

Staf Kepegawaian Kantor Kemenag Bantul Teguh Santoso mengatakan kasus yang menimpa Poniman ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Pada 2016 lalu Kemenag menghentikan salah satu aparatur sipil negara (ASN) karena tindakan asusila yang dilakukannya. Pemberhentian dilakukan setelah oknum ASN ini dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan.

Poniman sendiri terancam dipecat dengan tidak hormat akibat perbuatannya. Kemenag Bantul kini menunggu putusan pengadilan saat telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Guru Madrasah Predator Anak Terancam Dipecat Tidak Hormat

Advertisement

“Dua kasus ini menampar citra Kemenag,” imbuhnya. Padahal menurutnya, Kemenag rutin memberikan pembinaan, baik secara langsung maupun melalui unit kerja masing-masing.

Sebagaimana diketahui, Poniman dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan kepada Poniman. Poniman terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) Perpu Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terbukti membujuk A, 15, salah satu anak didiknya untuk berhubungan badan hingga hamil. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntu umum, yakni delapan tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider satu tahun kurungan.

Baca juga : Guru MTS Predator Anak di Bantul Divonis 10 Tahun

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif