News
Kamis, 8 Februari 2018 - 18:00 WIB

"Hipertensi" Jadi "Kecelakaan", Cara Fredrich & Dokter Bimanesh Palsukan Sakitnya Setnov

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh diduga memalsukan sakitnya Setnov, dari hipertensi menjadi kecelakaan.

Solopos.com, JAKARTA — Advokat Fredrich Yunadi dituduh memalsukan keadaan sakit mantan Ketua DPR Setya Novanto yang sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Upaya itu dibantu dokter RS Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo.

Advertisement

“Pada 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menghubungi dr Bimanesh Sutarjo yang sebelumnya telah dikenal, untuk meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit. Salah satunya adalah hipertensi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Pada perkara ini, Fredrich Yunadi bersama dengan Bimanesh Sutarjo didakwa bekerja sama agar Setya Novanto terhindar dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam rangka menegaskan permintaan itu, pada 16 November 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, Fredrich datang menemui Bimanesh di rumahnya, Apartemen Botanica Tower 3/3A Jl. Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan. Dia ingin memastikan agar Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

“Terdakwa juga memberikan foto data rekam medik Setnov di RS Premier Jatinegara yang difoto terdakwa beberapa hari sebelumnya padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setnov di rumah sakit lain,” tambah jaksa Kresno.

Advertisement

Dr. Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Setnov sedang berkasus di KPK. Bimanesh lalu menghubungi dr. Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setnov. Mantan Ketua DPR itu direncanakan masuk RS dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal dr Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setnov.

Selain itu, dr. Bimanesh Sutarjo juga menyampaikan kepada dr. Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dr. Mohammad Toyibi dan dr. Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Setnov. Padahal kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh dr. Bimanesh Sutarjo.

Permintaan ditindaklanjuti dr. Alia yang menghubungi Direktur RS Medika Permata Hijau dr. Hafil Budianto Abdulgani guna meminta persetujuan rawat inap untuk Setnov. Namun dr. Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.

Advertisement

Permintaan dr. Bimanesh itu juga disampaikan dr. Alia kepada dr. Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD bahwa akan masuk pasien dari dr Bimanesh Sutarjo bernama Setnov dengan diagnosa panyaklt hipertensi berat.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Fredrich memerintahkan stafnya dari kantor advokat bernama Achmad Rudiansyah untuk manghubungi dr. Alia untuk mengecek kamar VIP di RS Medika Permata Hijau dan pada sekitar pukul 17.45 WIB Rudiansyah dan dr Alia Shahab malakukan pengecakan kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setnov.

“Pada sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa juga datang ke RS Modika Parmata Hijau menemui dr. Michael di ruang IGD meminta dibuatkan surat pangantar rawat inap atas nama Setnov dengan diagnosa kacelakaan mobil. Padahal saat itu Setnov sedang barada di Gedung DPR RI barsama dangan Reza Pahlevi dan Muhammad Hilman Mattauch [wartawan Metro TV]. Atas permintaan tarsebut dr. Michael menolak,” jelas jaksa.

Penyebabnya, untuk mangeluarkan surat pengantar rawat inap dari IGD, dokter harus memeriksa pasien dahulu. Fredrich lalu menemui dr. Alia dan meminta agar alasan masuk rawat inap Setnov yang semula adalah diagnosa penyakit hipertensi diubah dangan diagnosa kecelakaan.

Pada sekitar pukul 18.30 WIB, dr. Bimanesh datang ke RS Madika Pannata Hijau menamui dr. Michael menanyakan keberadaan Setnov di ruang IGD. Dr Michael menjawab bahwa Setnov belum datang dan hanya Fredrich selaku pangacara Setnov yang datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD dengan keterangan kecelakaan mobil. Namun hal itu ditolak dr. Michael karana dia belum memeriksa Setnov.

Atas penolakan tarsebut, dr. Bimanesh membuat surat pangantar rawat inap manggunakan form surat pasian baru IGD. Padahal Bimanesh bukan dokter jaga IGD. Pada surat pengantar rawat inap itu, dr. Bimanes menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

Dr. Bimanesh sendiri belum pernah memeriksa Setnov dan tidak pernah mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setnov sebelumnya dari RS Premier Jatinegara.

Pada sekitar pukul 18.45 WIB, Setnov tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai Surat Pengantar Rawat Inap yang dibuat dr. Bimanesh. Bimanesh lalu memerintahkan Indri (perawat) agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari poliklinik.

Surat itu diisi sendiri oleh Bimanesh oleh untuk pendaftaran pasien atas nama Setnov di bagian administrasi rawat inap. Padahal sore itu bukan jadwal praktik dr. Bimanesh.

Setelah Setnov menjalani rawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan seolah-olah tidak mengetahui kecelakaan mobil Setnov. Dia mengaku baru mendapat informasi Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi. Padahal sebelumnya Fredrich lebih dahulu datang ke RS Medika Permata Hijau untuk meminta agar Setnov dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan.

“Terdakwa juga memberikan keterangan kepada pers bahwa Setnov mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar bakpao. Padahal Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri,” jelas jaksa Roy Riady.

Pada sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik KPK datang ke RS Medika Permata Hijau mengecek kondisi Setnov yang ternyata tidak mengalami luka serius. Namun Fredrich menyampaikan bahwa Setnov sedang dalam perawatan intensif dari dr. Bimanesh sehingga tidak dapat dimintai keterangan.

Fredrich juga meminta Mansur (satpam RS Medika Permata Hijau) agar menyampaikan kepada penyidik KPK untuk meninggalkan ruang VIP di lantai 3 dengan alasan mengganggu pasien yang sedang beristirahat. Saat itu, sebagian kamar di ruang VIP itu sudah disewa keluarga Setnov.

Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Setnov setelah sebelumnya berkoordinasi dengan tim dokter di RS Medika Permata Hijau yang secara bergantian memeriksa kondisi Setnov. Namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap.

Padahal setelah Setnov dirujuk dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Tim dokter dari ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa Setnov dalam kondisi mampu untuk ditanyai sehingga layak menjalani penyidikan tanpa perlu rawat inap.

Selanjutnya, Setnov pun dapat dibawa dari rumah sakit ke kantor KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif