Jogja
Rabu, 7 Februari 2018 - 17:40 WIB

Tak Mau Ada Kecemburuan Sosial, Pembagian Kartu Tani di Gunungkidul Nekat Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Salah seorang petani asal Kecamatan Karangmojo, Rebo Sujiwanto menunjukkan Kartu Tani yang baru saja dia terima saat dibagikan di Aula Kecamatan Karangmojo. Kamis (6/9/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Warga yang bukan petani justru menerima kartu tani.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Sedikitnya 80.000 kartu tani sudah dibagikan ke masyarakat di Gunungkidul. Namun dalam penyerahan itu ditemukan pembagian kartu yang tidak tepat sasaran. Persoalan kecemburuan sosial menyebabkan pembagian kartu tani menyalahi aturan.

Advertisement

Pembagian kartu tani yang diduga tidak tepat sasaran terdapat di Dusun Nglorog, Desa Kedungpoh, Kecamatan Nglipar. Di dusun ini terdapat 120 Kepala Keluarga dan kesemuanya mendapatkan kartu tani, tanpa melihat status pekerjaan yang dimiliki warga.

Kepala Dusun Nglorog, Kuncoro tidak menampik adanya pembagian kartu tani yang salah sasaran. Menurut dia, tidak semua penerima kartu merupakan petani karena ada yang berkerja sebagai pemilik warung makan. Selain itu, penerima kartu ada juga yang merangkap pekerjaan seperti petani dan buruh bangunan atau pekerjaan lainnya. “Kalau jumlah yang tidak tepat sasaran kurang hapal. Yang jelas ada seorang warga yang bekerja sebagai pedagang, tapi mendapatkan kartu tani,” kata Kuncoro kepada Harianjogja.com, Rabu (7/2/2018).

Menurut dia, adanya pembagian kartu tani yang tidak tepat sasaran bisa dilihat seluruh warga di Dusun Nglorog yang berjumlah 120 KK semua mendapatan kartu itu. Padahal lanjut, Kuncoro tidak semua warga bermata pencaharian sebagai petani. “Kalau lebih jelasnya bisa tanya ke ketua kelompok tani, Pak Sumadi. Yang jelas, pemberian kartu tani yang tak tepat sasaran ada karena pemilik warung makan yang menerima kartu itu masih saudara saya,” ujarnya.

Advertisement

Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasari seluruh warga di Dusun Nglorog mendapatkan kartu tani. Pertama, saat pengajuan pengurus lebih mengedepankan asas pembagian yang merata sehingga tidak menimbulkan kecemburuan di masyarakat.

Sedang alasan lainnya, tidak lepas dari partisipasi seluruh masyarakat dalam mendirikan kelompok tani. “Saat didirikan warga diminta iuran sebagai modal awal. Jadi sebagai gantinya seluruh warga dimasukkan dalam kelompok,” tuturnya. Padahal sesuai aturan yang ditetapkan Pusat, hanya warga yang bekerja sebagai petani yang berhak memegang kartu tersebut. Kartu itu bisa digunakan untuk menebus pupuk bersubsidi dan bantuan pertanian lainnya.

Sayangnya, saat akan melakukan klarifikasi ke Ketua Kelompok Tani Dusun Nglorog, Sumadi belum bisa diwawancarai. Ini lantaran, saat ditemui di rumahnya, yang bersangkutan sedang ada urusan di luar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif