Jogja
Rabu, 7 Februari 2018 - 14:40 WIB

Sembilan Eks Anggota Dewan Gunungkidul Tunggu Giliran Masuk Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI//Harian Jogja/Dok)

Kejari tunggu salinan berkas resmi dari Mahkamah Agung untuk eksekusi.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kejaksaan Negeri Gunungkidul memastikan eksekusi terhadap mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo bukan akhir dari kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004. Pasalnya masih akan ada terpidana-terpidana lain yang akan dieksekusi.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan pihaknya masih akan melakukan eksekusi terkait dengan kasus korupsi yang menimpa anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Meski belum tahu kapan pelaksanaan eksekusi, namun ia memastikan akan ada gerbong lanjutan penyelesaian kasus tersebut.

Menurut dia, Kejari sudah mendapatkan pemberitahuan terkait dengan perintah eksekusi terhadap sembilan eks anggota dewan. Hanya saja, lanjut Sihid, pemberitahuan tersebut belum bisa dijadikan dasar karena masih menunggu salinan resmi dari Mahkama Agung terkait dengan upaya kasasi yang diajukan para terdakwa.

“Yang jelas akan ada lagi sembilan orang yang dieksekusi, tapi untuk waktunya kami masih menunggu salinan putusan dari MA,” kata Sihid kepada Harianjogja.com, Rabu (7/2/2018).

Advertisement

Sayangnya saat disingGung mengenai nama-nama yang akan dieksekusi, Sihid masih merahasiakan. Kendati demikian, ia memberikan isyarat bahwa mantan dewan tersebut merupakan berkas milik Untung Nurjaya dan kawan-kawan. “Jumlahnya ada sembilan orang. Untuk detailnya nunggu salinan putusan dan saat eksekusi dilakukan pasti akan kami beritahu,” ujar Sihid.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (5/2/2018) lalu, Kejari Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul Aris Purnomo dalam kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004. Penahanan terhadap Aris merupakan eksekusi ketiga yang dilakukan oleh kejari. Sebelumnya di 2017 lalu, kejari melakukan dua kali eksekusi. Pertama eksekusi terhadap sebelas mantan anggota dewan yang dilakukan di awal 2017 dan seorang lagi bernama Irhas Imam Mochtar dieksekusi di akhir tahun lalu.

Baca juga : Mantan Setwan Gunungkidul Dieksekusi atas Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Advertisement

“Total sudah ada 13 orang yang dieksekusi. Rinciannya 12 orang merupakan mantan anggota dewan dan satu lagi merupakan terpidana yang menjabat sebagai sekretaris DPRD,” kata Sihid lagi.

Kerabat eks anggota DPRD Gunungkidul yang telah dieksekusi, Agus Sujadmo meminta agar kasus korupsi ini diusut sampai tuntas. Ini lantara belum semua anggota dewan di masa itu (periode 1999-2004) yang tersentuh oleh kasus hukum tersebut. “Buktinya masih ada yang bebas, padahal di satu sisi sudah ada sebelas mantan anggota yang telah selesai menjalani masa hukuman,” kata kerabat Ratno Pintoyo ini.

Agus pun mengaku heran karena mantan anggota DPRD yang dieksekusi pada gelombang pertama sudah banyak yang keluar karena tinggal tiga orang yang masih menjalani hukuman. “Salah satunya adalah Pak Ratno Pintoyo. Kalau tidak ada halangan, tiga orang ini akan bebas di akhir Februari,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif