Jogja
Rabu, 7 Februari 2018 - 13:55 WIB

Perda Izin Reklame di Sleman Harus Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah baliho di Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman roboh akibat terpaan angin, Sabtu (3/2/2018). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Satpol PP Sleman mendorong revisi perda

Harianjogja.com, SLEMAN-Penanganan reklame di Sleman terkendala banyak faktor. Peraturan daerah (perda) yang mengatur pun dinilai sudah usang sehingga harus direvisi.

Advertisement

Kepala Satpol PP Sleman Hery Sutopo mengatakan, dari sisi regulasi, penyelengaraan papan reklame diatur dalam Perda No.14/2003 tentang Izin Reklame dan Perbup No. 53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pihaknya mendorong agar Perda tersebut direvisi. Sebab usia Perda tersebut 14 tahun dan dinilai tidak kontekstual dengan kebutuhan saat ini. Sesuai perda pasal satu menyebutkan tempat pemasangan reklame, yaitu tiap ruang milik pemerintah.

Praktek pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya,  masuk kategori tidak berizin. Meski ada kewajiban itu namun di lapangan masih dijumpai banyak reklame yang tidak sesuai Perda. “Misalnya lagi,  tidak ada stiker atau tanda jika reklame yang dipasang memiliki izin. Itulah salah satu materi yang harus dimasukkan dalam revisi Perda, ” kata Hery kepada Harianjogja.com di kantornya, Selasa (6/2/2018).

Baca juga : Penanganan Reklame di Sleman Rumit

Advertisement

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman Wahyu Wibowo mengakui, banyak reklame yang dipasang tanpa izin. Meski begitu pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. Sebab kewenangan tersebut berada di ranah DPUP dan DPMPPT dengan eksekutor Satpol PP.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman Triana Wahyuningsih mengatakan, selama 2017 lalu terdapat 132 permohonan izin reklame yang masuk ke DPMPPT. Jumlah tersebut hanya sedikit dari ribuan reklame yang berdiri liar di wilayah Sleman.

“Dari jumlah permohonan yang masuk hanya 59 yang mengantongi izin. Lainnya, 73 permohonan kami tolak karena tidak sesuai peruntukannya,” kata Nana kepada Harianjogja.com.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif