Jatim
Rabu, 7 Februari 2018 - 09:05 WIB

Pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil di Kota Madiun Gratis

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sugeng Rismiyanto (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pengurusn izin UMK di Kota Madiun digratiskan.

Madiunpos.com, MADIUN — Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menggratiskan pengurusan izin bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayahnya guna mengembangkan usaha rakyat dan kemandirian ekonomi.

Advertisement

Sugeng Rismiyanto mengatakan jumlah pelaku UMK di Kota Madiun yang memiliki izin masih sangat sedikit.

“Data menyebutkan dari jumlah UMK 23.189 unit di Kota Madiun, baru kurang dari 10 persen yang telah memiliki izin. Untuk itulah program ini dimunculkan,” ujar Wali Kota Sugeng di Madiun, Selasa (6/2/2018).

Advertisement

“Data menyebutkan dari jumlah UMK 23.189 unit di Kota Madiun, baru kurang dari 10 persen yang telah memiliki izin. Untuk itulah program ini dimunculkan,” ujar Wali Kota Sugeng di Madiun, Selasa (6/2/2018).

Pada Selasa dilakukan peluncuran Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) gratis, Kartu IUMK, Aplikasi Internet Marketing, dan Izin Pendaftaran Penanaman Modal lewat SPIPISE di kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun.

Wali Kota menjelaskan penggratisan pengurusan IUMK itu merupakan penerapan dari RPJMD Kota Madiun. Dengan memiliki IUMK, pengusaha akan semakin kuat dan memiliki daya saing di dunia bisnis.

Advertisement

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota juga menyerahkan kartu IUMK secara simbolis kepada 29 UMK, seperti pemilik toko kelontong, usaha gorengan dan lainnya.

Sugeng juga berpesan kepada 29 pengusaha UMK yang menerima kartu IUMK tersebut agar mengabarkan fasilitas Pemkot Madiun ini kepada sesama pengusaha mikro kecil di sekitarnya.

“Katakan gratis, kalau ada petugas yang minta uang dalam pengurusan izin, langsung laporkan. Akan saya tindak tegas,” katanya.

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Madiun Harum Kusumawati mengatakan, persyaratan pengajuan IUMK cukup menyerahkan surat keterangan dari kelurahan, KTP, dan KK, serta surat persetujuan dari tetangga kanan dan kiri pengusaha.

“Sangat mudah. Bahkan selama Februari sampai April nanti kami akan melaksanakan pemrosesan IUMK keliling. Kami akan mendatangi wilayah hingga kelurahan-kelurahan sehingga lebih dekat bagi pengusaha mikro kecil untuk mengurus IUMK,” kata Harum.

Ia menambahkan kategori usaha mikro adalah usaha milik perseorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta. Sedangkan usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan paling banyak Rp500 juta dan omzet tahunan Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif