News
Rabu, 7 Februari 2018 - 18:30 WIB

Lawan SBY, Firman Wijaya Tunjuk Boyamin Jadi Kuasa Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono berjalan memasuki gedung untuk melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/2/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Firman Wijaya menunjuk Boyamin sebagai kuasa hukumnya setelah dilaporkan SBY ke Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, dikabarkan menunjuk Boyamin Saiman sebagai kuasa hukumnya menghadapi laporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Advertisement

“Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukumnya dalam menhadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik,” kata Boyamin, Rabu (7/2/2018).

Menurut Boyamin, penunjukan ini dia terima semata-mata karena yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus korupsi e-KTP. Selain itu, dia yakin Firman bekerja dalam rangka membela kliennya yang dilindungi Undang-Undang Advokat.

“Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya,” lanjutnya.

Advertisement

Untuk memperkuat tim, Boyamin mengaku telah menyiapkan advokat mitra dari kantor hukumnya dan firma hukum Kartika dari Surakarta. Setidaknya ada 11 advokat yang telah bersedia menjadi anggota tim.

Pihaknya masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya, termasuk advokat dari firma hukum milik Firman Wijaya yang tentu akan turut melakukan pembelaan.

“Prinsip kami menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yg menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab. Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya,” pungkasnya.

Advertisement

SBY melaporkan pengacara Setya Novanti, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik. Hal itu dilakukan setelah Firman mengeluarkan pernyataan yang mengaitkan pendiri Partai Demokrat itu dengan proyek e-KTP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif