Pemotongan 2,5% gaji PNS untuk zakat menjadi fasilitas bagi para PNS beragama Islam.
Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mengetahui laporan terkait wacana Kementerian Agama (Kemenag) yang ingin memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 2,5% untuk membayarkan zakat.
Saat ditemui seusai menghadiri Mandiri Invesment Forum di Jakarta, Rabu (7/2/2018), mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan bahwa ia sudah menerima laporan langsung dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tentang wacana tersebut saat rapat terbatas beberapa hari lalu di Kantor Presiden.
“Kemarin disampaikan di dalam rapat namun saya belum melihatnya, tapi nanti kita lihat,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan maksud wacana pemotongan 2,5% dari gaji PNS untuk membayar zakat. Pemotongan gaji adalah salah satu upaya pemerintah memudahkan masyarakat dalam membayar zakat sesuai anjuran agama Islam.
Menurut Sri Mulyani, dana hasil pemotongan zakat dari gaji abdi negara tersebut akan dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Kan ada lembaga Baznas dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan,” ungkap dia.
Kementerian Agama saat ini tengah menyelesaikan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat. Saat ini, proses pembuatan aturan dalam tahap pematangan draf dan akan tertuang dalam Perpres.
Pemotongan 2,5% nantinya akan diberlakukan kepada PNS yang beragama Islam, namun tidak diberlakukan secara wajib. Jadi, para PNS beragama Islam boleh saja jika tidak ingin menggunakan fasilitas tersebut.