Soloraya
Rabu, 7 Februari 2018 - 13:15 WIB

Duh, Duit 36 Nasabah Rp2,7 M Ditilap Pegawai BKK Eromoko Wonogiri

Redaksi Solopos.com  /  Farida Trisnaningtyas  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang. (JIBI/Solopos/Reuters/Darren Whiteside)

Mantan pegawai BKK Eromoko Wonogiri Tilap Dana Nasabah.

Solopos.com, WONOGIRI-Dana milik 36 nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Eromoko Kantor Cabang Pracimantoro Wonogiri senilai Rp2,7 miliar diduga kuat diselewengkan salah satu pegawai, GR, untuk kepentingan pribadi.
Diketahui, warga Eromoko itu beraksi sejak 2013. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri selaku pemegang saham mengklaim sudah menyelesaikan kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Selasa (6/2/2018), dugaan penyelewengan dana semula diketahui ketika nasabah menarik dananya, tetapi uang yang mengendap sangat minim, pada tahun lalu. Padahal, nasabah bersangkutan sering menabung melalui GR. (baca: KEBAKARAN WONOGIRI : BKK Eromoko Terbakar, Berkas Nasabah Diklaim Aman)

Advertisement

Setelah diselidiki terungkap terdapat 36 nasabah yang mengalami nasib serupa. Dana nasabah yang diduga diselewengkan merupakan dana tabungan dan deposito senilai Rp2,7 miliar.
Berdasar informasi dari situs, www.bkk-eromoko.com, PD BKK Eromoko merupakan lembaga keuangan mikro yang 49% sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dan 51% milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

BKK yang mulai beroperasi 1 November 2009 tersebut hasil penggabungan atau merger 10 PD BKK, yakni PD BKK Pracimantoro, Wuryantoro, Manyaran, Selogiri, Sidoharjo, Eromoko, Jatisrono, Kismantoro, Bulukerto, dan Nguntoronadi. PD ini kini menjadi kantor cabang. Kantor pusat di dekat perempatan Pokoh kawasan kota Wonogiri.
Status GR kini sudah dipecat. Saat masih menjadi pegawai dia petugas jemput bola yang memfasilitasi penyetoran dana dari nasabah ke Kantor Cabang Pracimantoro. GR juga memfasilitasi penarikan dana sesuai permintaan nasabah. Tugas itu diembannya sejak 2012. Namun, GR menyalahgunakan kewenangannya sejak 2013.

Advertisement

BKK yang mulai beroperasi 1 November 2009 tersebut hasil penggabungan atau merger 10 PD BKK, yakni PD BKK Pracimantoro, Wuryantoro, Manyaran, Selogiri, Sidoharjo, Eromoko, Jatisrono, Kismantoro, Bulukerto, dan Nguntoronadi. PD ini kini menjadi kantor cabang. Kantor pusat di dekat perempatan Pokoh kawasan kota Wonogiri.
Status GR kini sudah dipecat. Saat masih menjadi pegawai dia petugas jemput bola yang memfasilitasi penyetoran dana dari nasabah ke Kantor Cabang Pracimantoro. GR juga memfasilitasi penarikan dana sesuai permintaan nasabah. Tugas itu diembannya sejak 2012. Namun, GR menyalahgunakan kewenangannya sejak 2013.

Saat beraksi dia menggunakan berbagai modus, seperti tidak menyetorkan dana nasabah yang diserahkan kepadanya yang seharusnya diberikan ke Kantor Cabang Pracimantoro. GR mencatatnya di buku tabungan nasabah untuk membuktikan bahwa nasabah sudah menyetorkan dana.

Modus lain, GR mengurangi dana setoran nasabah, sehingga dana yang disetorkan ke kantor cabang tak sesuai dengan dana yang diserahkan nasabah kepadanya. Selain itu GR menarik dana lebih besar dari yang diminta nasabah. Dana yang sesuai permintaan nasabah diserahkan, sedangkan kelebihannya masuk kantong pribadi.

Advertisement

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, saat ditemui Solopos.com di Sekretariat Daerah (Setda), Selasa, mengatakan Pemkab siap bertanggung jawab. Menurut dia kasus itu terjadi karena kesalahan internal, yakni pengawasan yang longgar.

Pemkab sudah mengganti seluruh dana nasabah yang diselewengkan GR senilai Rp2,7 miliar menggunakan aset BKK Eromoko. Dana dikembalikan dengan cara ditransfer dan sudah rampung 4 Januari lalu.

Langkah selanjutnya, Pemkab meminta pertanggungjawaban GR untuk mengembalikan dana nasabah untuk mengganti aset BKK Eromoko.

Advertisement

“Saat ini kami menempuh langkah persuasi, kekeluargaan dulu. GR sudah berkomitmen menyelesaikannya. Kalau nanti komitmennya tidak dijalankan, kami akan menempuh jalur hukum, kata Bupati.

Terpisah, pihak BKK Eromoko belum bersedia menanggapi. Dua pejabat Pelaksana Operasional setempat yang tak bersedia disebutkan nama menyampaikan penagihan terhadap GR diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Saat ditanya latar belakang kasus tersebut, keduanya mengaku tak berwenang menyampaikan apa pun kepada media.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Wonogiri, Joni Samsuri, mengatakan penagihan mulai dilakukan. GR menyatakan sanggup mengembalikan dana, tetapi dia meminta waktu.

Advertisement

Saat ini GR sedang menjual tanah milik ibunya seluas lebih dari 1.500 m2 di Eromoko yang diperkirakan senilai Rp3 miliar. Dia menjelaskan sejak tujuh bulan lalu BKK Eromoko menjalin kerja sama dengan kejari ihwal penanganan persoalan keuangan. Kerja sama dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU). Atas hal itu BKK Eromoko dapat memberi kuasa kepada Seksi Datun untuk membantu menyelamatkan aset.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis GR belum dapat dimintai konfirmasi karena keberadaannya belum diketahui. Saat Solopos.com meminta nomor telepon GR kepada pihak BKK Eromoko, pegawai setempat mengaku tak memiliki. Sedianya Solopos.com meminta konfirmasi melalui telepon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif