Jogja
Rabu, 7 Februari 2018 - 17:55 WIB

DPRD Kota Jogja Bahas Raperda Pokok-Pokok Pikiran

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

Selama ini banyak anggota dewan yang menitipkan kegiatan melalui organisasi perangkat daerah (OPD)

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pokok-pokok pikiran (pokir) dewan untuk mengakomodir usulan kegiatan dewan yang belum terakomodir dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang) dari masyarakat.

Advertisement

Sebab, selama ini banyak anggota dewan yang menitipkan kegiatan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan memanfaatkan pengaruh tanpa melalui musrenbang. Hal itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Dengan adanya pokir, maka usulan dewan nantinya menjadi dokumen resmi  RKPD [rencana kerja pemerintah daerah] eksekutif,” kata Sujanarko, seusai mengiuti konsultasi publik rencana kerja pemerintah daerah Kota Jogja 2019 di Balai Kota Jogja, Selasa (6/2/2018).

Koko-sapaan akrabnya mengatakan pokir dewan sebenarnya sudah disusun melalui tata tertib Dewan pada tahun lalu, namun berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK, pokir dewan perlu menjadi peraturan bersama yang bisa dipertanggung jawabkan.

Nantinya, dengan Perda Pokir tersebut, kata dia, semua anggota dewan diperkenankan mengusulkan kegiatan. Usulan tersebut kemudian akan dokomunikasikan dengan OPD terkait sesuai dengan jenis kegiatannya. Pokir yang disepakati oleh OPD akan menjadi RKPD resmi, “Jadi tidak ada lagi anggota dewan yang potong kompas mengusulkan kegiatan langsung ke OPD,” ujar Koko.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda Pokir, Suwarto mengaku Raperda Pokir merupakan upaya dewan untuk mengakomodir usulan masyarakat agar tidak terjerat hukum, “Banyak kasus korupsi seperti di Malang itu kan karena usulan kegiatan tanpa melalui mekanisme,” ucap Suwarto.

Dengan adanya Perda Pokir, kata Suwarto, maka tidak ada lagi anggota dewan yang memperdagangkan pengaruhnya untuk mengusulkan kegiatan yang dibiayai APBD untuk kelompoknya masing-masing. Jika usulan dewan hasil reses atau masukan masyarakat tidak terakomodir melalui Musrenbang, maka diakomodir melalui pokir.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif