Jogja
Rabu, 7 Februari 2018 - 10:40 WIB

Baru Awal Tahun, Warga Sudah Adukan Puluhan Kasus Layanan Publik

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rombongan dari Lembaga Ombudsman DIY saat berkunjung ke Kantor Harian Jogja, Selasa (6/2/2018). (Gigih M Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Lembaga Ombudsman DIY sudah terima 58 aduan terkait layanan publik.

Harianjogja.com, JOGJA–Lembaga Ombudsman (LO) DIY telah menerima puluhan aduan dari masyarakat terkait perkara layanan publik di awal tahun ini. LO DIY bertekad membuat penanganan perkara layanan publik menjadi lebih baik.

Advertisement

Data yang dimiliki LO DIY, pada 2015 total ada 267 aduan dan konsultasi yang masuk ke lembaga ini terkait layanan publik. Pada 2016 jumlah aduan naik menjadi 277 kasus, kemudian pada 2017 melonjak menjadi 385 aduan dan konsultasi. Adapun di awal 2018 saja, sudah ada 58 aduan dan konsultasi yang masuk ke LO DIY.

Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi LO DIY Fajar Wahyu Kurniawan mengatakan data tersebut menunjukkan masyarakat semakin peduli dengan kualitas pelayanan publik. Masyarakat juga dinilai sangat nyaman melapor kepada LO DIY.

“Karena ini lembaga nonstruktural jadi masyarakat merasa nyaman, buktinya laporan selalu meningkat,” kata Fajar saat berkunjung ke Griya Harian Jogja, Selasa (6/2).

Advertisement

Ke depan, penanganan kasus yang diadukan masyarakat akan dilakukan secara sistematis dengan meninggalkan metode kasus per kasus. Selain itu, supaya masyarakat dapat memantau perkembangan kasus, LO DIY tengah mengembangkan sistem LO Document.

Wakil Ketua Bidang Aparatur Pemerintah Daerah LO DIY Suki Ratnasari, mengatakan penyelesaian kasus akan diubah menjadi lebih sistematis dengan melibatkan berbagai pihak, salah satunya institusi pemerintah. Ke depan yang akan diselesaikan adalah akar masalah, bukan kasus per kasus.

“Kami menilai kalau aduan ditangani  kasus per kasus, tidak akan menyelesaikan masalah dan akan terus terjadi, apalagi kasus yang korbannya banyak, misalnya, skema ponzi. Diselesaikan akar masalahnya apa,  bukan hanya kasusnya, sehingga biar efektif. Penanganan butuh sinergi lebih dari satu institusi, kerja sama dengan sektor swasta juga diperlukan,” ucap Suki Ratnasari.

Advertisement

Penanganan secara lebih sistematis, ucapnya bisa dilakukan dengan gelar perkara. Gelar kasus tidak hanya berisi penggalian informasi dari ahli dan institusi terkait, tapi mereka juga ikut serta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Suki menambahkan saat ini LO DIY juga tengah mengembangkan sistem laporan penanganan kasus melalui LO Document. Untuk sementara waktu layanan tersebut baru bisa dinikmati kalangan internal. “Kapasitas perlu ditingkatkan. Kalau sudah baik akan ditautkan dengan website kami. Dengan adanya ini [LO Document], maka transparansi jadi lebih bagus. Dari sisi sosialiasi juga lebih baik supaya tidak terulang lagi,” ujar dia.

Lebih jauh ia menerangkan, kedua hal tersebut bukanlah program komisioner baru, tapi merupakan target penyatuan LO DIY pada 2015 silam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif