Jogja
Rabu, 7 Februari 2018 - 16:20 WIB

Anggota Korpri Tidak Boleh Diskriminatif

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana pengukuhan pengurus Korpri Gunungkidul periode 2017-2022 di Bangsal Sewokoprojo, Selasa (6/2/2018). (Harian Jogja/David Kurniawan)

Ada tiga peran yang dimiliki korpri

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pengurus Korps Pegawai Negeri (Korpri) Gunungkidul periode 2017-2022 dikukuhkan, Selasa (6/2/2018). Tidak hanya pengurus, seluruh anggota korpri pun diminta menjalankan tugas dengan baik serta tidak diskriminatif saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement

Wakil Ketua II DPD Korpri DIY Bayu Hariyana saat menghadiri pelantikan Korpri Gunungkidul mengatakan, ada tiga peran yang dimiliki korpri. Ketiga tugas ini meliputi sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah. Ia pun berharap ketiga peran tersebut dapat dijalankan dengan baik, salah satunya dengan memiliki komitmen, integritas, dan loyalitas sesuai dengan butir-butir Panca Prasetya Korpri.

“Untuk menjalankannya dibutuhkan komitmen dalam rangka melaksanakan tugas sebagai realisasi niat dan pengabdian kepada institusi, masyarakat, bangsa dan negara,” katanya.

Untuk dapat melaksanakan tugas pelayanan dengan baik, kata dia, aparatur sipil negara (ASN) dituntut memiliki profesionalisme dan wawasan global serta kompetensi tinggi. Selain itu, dalam memberikan pelayanan, setiap anggota tidak diperbolehkan melakukan hal yang berbau diskkriminatif. Ini lantaran, sebagai pengabdi dan pelayan masyarakat harus setia melayani tanpa melihat orang yang dilayani.

Advertisement

“Semua diperlakukan sama karena ini sebagai salah satu peran sebagai abdi masyarakat. Jadi setiap warga yang datang harus dilayani dengan baik,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif