Jatim
Selasa, 6 Februari 2018 - 09:05 WIB

Pria Pacitan Dibui karena Terlibat Transaksi Jual Beli Bibit Lobster

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno merilis kasus pencurian benih lobster kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (5/2/2018). (Istimewa/Polrespacitan.com)

Seorang pria Pacitan ditangkap polisi setelah menjual bibit lobster di wilayah Kecamatan Sudimoro.

Madiunpos.com, PACITAN — Aparat Polres Pacitan berhasil menggagalkan pencurian bibit lobster atau yang biasa disebut benur di wilayah Kabupaten Pacitan. Pelaku jual beli benur yang ditangkap yaitu berinisial S, 48, warga Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

Advertisement

Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno mengatakan S ditangkap polisi pada Jumat (26/1/2018) saat membawa 117 benur.

“Pelaku ditangkap petugas setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli benur di wilayah Sudimoro, Pacitan. Saat penangkapan, pelaku membawa benur,” kata dia kepada wartawan, Senin (5/2/2018).

Setyo menyampaikan polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena pelaku S hanya mengaku sebagai kurir. Pelaku mengaku mendapat upah Rp100.000 setiap kali mengirim benur tersebut.

Advertisement

“Kami masih mencari otak pelaku dari kasus ini. Pelaku S hanya mengaku sebagai kurir,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Senin.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 117 ekor bibit lobster dan sepeda motor pelaku yang digunakan untuk mengangkut bibit lobster itu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2014 tentang Perikanan Jo Permen Kelautan dan Perikanan RI No. 1/Permen KP/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif