Soloraya
Selasa, 6 Februari 2018 - 06:15 WIB

PILKADA 2018 : Dispendukcapil Klaten Rekam Data E-KTP Pemilih Pemula di Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Pilkada 2018, perekaman data e-KTP untuk pemilih pemula dilaksanakan di sekolah.

Solopos.com, KLATEN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten melakukan perekaman data secara mobil ke SMA/SMK. Salah tujuannya untuk memfasilitasi pemilih pemula menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2018.

Advertisement

Kepala Dispendukcapil Klaten, Widya Sutrisna, mengatakan perekaman data keliling sekolah sudah dilakukan tiga pekan terakhir. Jumlah total SMA/SMK di Klaten mencapai 88 sekolah.

“Sekolah-sekolah kami data dan diberi surat. Kami melakukan perekaman di sekolah yang merespons lebih dulu,” kata Widya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/2/2018).

Perekaman dilakukan kepada pelajar yang sudah berusia 17 tahun. Pelajar berusia 16 tahun juga bisa dilayani untuk perekaman data asalkan pada 27 Juni 2018 atau saat Pilkada 2018 digelar sudah berusia 17 tahun.

Advertisement

Saat perekaman di sekolah, masing-masing pelajar diminta membawa kartu keluarga dan akta kelahiran. Diperkirakan, jumlah pelajar yang sudah bisa rekam data e-KTP di Klaten mencapai 10.000an orang.

“Suket [surat keterangan] ataupun e-KTP bagi anak yang sudah rekam data kami kirimkan ke sekolah pada lain hari. Kalau yang belum genap berusia 17 tahun, data perekaman kami simpan dan diberikan suket atau e-KTP setelah berusia 17 tahun,” urai dia.

Rekam data secara mobil ke sekolah guna memfasilitasi para pelajar menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2018. Seperti diketahui, syarat pemilih di pilkada atau pemilu adalah masyarakat yang sudah memiliki e-KTP atau memiliki suket pengganti e-KTP.

Advertisement

“Rekam data di sekolah ini juga dimaksudkan untuk menyisir kartu keluarga yang belum masuk database serta akta kelahiran yang belum masuk SIAK [sistem informasi administrasi kependudukan],” urai dia.

Komisioner KPU Klaten Divisi Sosialisi dan Partisipasi Pemilih, M. Anshori, mengatakan proses pencocokan dan penelitian pemilih dilaksanakan 20 Januari-18 Februari 2018. Proses coklit itu melibatkan 2.243 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Anshori menjelaskan e-KTP menjadi patokan utama warga bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada.

“Untuk hak pilih itu bisa menggunakan e-KTP, suket, atau kartu keluarga. Namun, patokan utamanya tentu pada e-KTP. Pada beberapa kasus kami sudah berkoordinasi dengan Dispendukcapil seperti pemilih pemula yang pada masa menjelang Pilkada baru genap berusia 17 tahun,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif