Soloraya
Selasa, 6 Februari 2018 - 21:35 WIB

Pemkot Solo akan Bangun Rumah Khusus Tipe 36 di Tanah HP 16 Kenteng Semanggi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP dan linmas mendata hunian di tanah Hak Pakai (HP) 16 di RW 007, Kampung Kenteng, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (6/1/2018). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo akan membangun rumah tipe 36 sebagai bagian dari penataan kawasan tanah HP 16 Semanggi, Pasar Kliwon.

Solopos.com, SOLO — Rumah khusus setara tipe 36 akan dibangun di tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 16 Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Pembangunan rumah khusus disiapkan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Kenteng Semanggi.

Advertisement

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengajukan permohonan bantuan anggaran ke pemerintah pusat untuk membangun rumah khusus tersebut. Penataan kawasan Kenteng, Semanggi, dilakukan sebagai upaya Pemkot dalam memenuhi kebutuhan rumah warga di kawasan itu.

“Kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat,” kata Rudy kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota di Loji Gandrung, Selasa (6/2/2018).

Advertisement

“Kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat,” kata Rudy kepada wartawan di rumah dinas Wali Kota di Loji Gandrung, Selasa (6/2/2018).

Selain itu sebagai upaya mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan sehat, aman, serasi, dan teratur, serta memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional sekaligus menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Dengan latar belakang itu, Pemkot Solo meminta pemerintah pusat mengucurkan dana untuk membangun rumah khusus berupa tapak di lahan HP 16 seluas 50.000 meter persegi tersebut. Rancangan penataan kawasan Semanggi disusun menjadi lima zona, yakni permukiman, taman, kantor Kelurahan Mojo, masjid lingkungan, serta sekolah satu atap.

Advertisement

Baca:

Penataan Permukiman Kawasan Tanah HP 16 Kenteng Hanya untuk Warga Ber-KTP Solo

Pemkot Mendata Ada 590 Hunian Warga di Tanah HP 16 Kenteng

Advertisement

Pemkot Solo Memotret Kawasan Kenteng dari Udara, Begini Hasilnya

Tahapan penataan kawasan Kenteng Semanggi telah dimulai dengan pemetaan kondisi saat ini, kemudian perencanaan dan ditindaklanjuti pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, Pemkot menyusun desain rumah dan desain fasilitas umum (fasum).

Sedangkan di tahap pelaksanaan penataan dilakukan dengan menyusun detail engineering design (DED) serta action dan evaluasi. Penataan kawasan Kenteng Semanggi mendesak dilakukan seiring kawasan tersebut akan menjadi central business district (CBD) kawasan Solo selatan, salah satunya dengan dibangun rumah sakit umum daerah (RSUD) di kawasan Semanggi.

Advertisement

“Jika kita biarkan tidak ditata, nanti kawasan sana terlihat kumuh. Makanya akan kita tata,” kata dia.

Penataan oleh Pemkot tidak sebatas penataan tanpa solusi. Pemkot akan memberikan solusi bagi warga penghuni tanah HP 16 yang kini jumlahnya mencapai 600-an keluarga. Mereka telah menghuni tanah tersebut sejak puluhan tahun silam.

Nantinya, Rudy berencana melegalkan keberadaan mereka dengan memberikan sertifikat tanah berstatus hak milik. Namun demikian, pemberian sertifikat itu akan dilakukan sepanjang ada permit (persetujuan) dari DPRD.

Tahun ini juga Rudy akan mengajukan permit pembebasan lahan HP 16 untuk dijadikan perumahan warga. Dia menyakini permit itu akan disetujui.

“Saya minta seluruh anggota DPRD dari partai saya [PDIP] untuk datang, enggak boleh ada yang absen. Kalau semua hadir kan pasti 24 banding 21, kita akan menang,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif