Jogja
Selasa, 6 Februari 2018 - 22:20 WIB

Narkoba di Gunungkidul Dikendalikan Narapidana Lapas Surakarta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konferensi pers kasus peredaran obat terlarang di Polres Gunungkidul, Selasa (6/2/2018). (Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo)

Polres Gunungkidul mengungkap empat kasus perdaran obat terlarang dengan tujuh tersangka

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Polres Gunungkidul mengungkap empat kasus perdaran obat terlarang dengan jumlah tersangka tujuh orang dalam kurun waktu satu bulan Januari.

Advertisement

Baca juga : Polres Gunungkidul Tangkap 7 Pria Terkait Kasus Narkoba

Kapolres, Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady menjelaskan kasus pertama dengan inisial DR,20, warga Karangrejek, Wonosari, diamankan Senin (1/1/2018) pukul 20.30 WIB di Wonosari.

Advertisement

Kapolres, Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady menjelaskan kasus pertama dengan inisial DR,20, warga Karangrejek, Wonosari, diamankan Senin (1/1/2018) pukul 20.30 WIB di Wonosari.

Kronologi penangkapan tersangka diamankan di Karangrejek saat berkumpul dengan teman-temannya. Pada saat itu petugas menyuruh mengeluarkan barang bawaan.

“Salah satu pemuda mengeluarkan Trihex sebanyak 50 butir, dari keterangannya pil itu didapat dari DR. Saat itu juga barang bukti yang diamankan satu botol plastik kecil berisi 95 butir pil Diazepam, 50 pil Trihexypenidyl, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp140.000,” ujarnya, dalam gelar perkara di Mapolres Gunungkidul, Selasa (6/2/2018).

Advertisement

Kasus ke dua, dua orang diamankan atas nama DPS,19, warga Sukoharjo, dan DT,26, juga warga Sukoharjo. DPS diamankan pihak kepolisian Senin (1/1/2018) pukul 16.30 di Ngawen.

Barang bukti yang diamankan satu klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, dan satu pipet kaca.

Setelah dilakukan pengembangan tersangka DPS mendapat sabu-sabu dari bandar di Sukoharjo kemudian diamankan satu orang atas nama DT, dengan barang bukti tiga klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga jenis sabu dengan total berat 0,36 gram.

Advertisement

DT mengakui peredaran Narkotika jenis sabu dikendalikan oleh SR yang mendekam di Lapas Surakarta akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sesuai petunjuk Jaksa terhadap para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 Miliar.

Kasus ketiga tersangka DP diamankan Minggu (6/1/2018) pukul 01.00 WIB di Ponjong. Barang bukti yang diamankan 10 butir pil berwarna putih yang diduga pil Trihexypenidyl dan uang senilai Rp100.000.

Pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 dan/atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 Miliar

Advertisement

Kasus terakhir atas nama JAP,19, diamankan Selasa, (23/1/2018) pukul 17.00 WIB di Wonosari.  Barang bukti diamankan 59 butir pil berwarna putih diduga Trihexypenidyl. Dan uang hasil penjualan pil Trihexypenidyl sebanyak Rp120.000.

Dari hasil pengembangan bahwa pil  tersebut didapat dari tersangka RAS. Setelah itu dilakukan tersangka RAS. Dari tangan tersangka diamankan 100 pil yang diduga Trihexypenidyl. Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil diamankan tersangka lain yaitu ASB dengan barang bukti 710 butir pil berwarna putih diduga pil Trihexypenidyl.

Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 dan/atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif