Jogja
Selasa, 6 Februari 2018 - 17:20 WIB

Massa Pemuda Pancasila Gerudug PN saat Sidang Persekusi Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Puluhan orang Pemuda Pancasila (PP) gantian mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Setelah menggeruduk kantor Kejati DIY pada pertengahan Januari lalu, kini puluhan orang Pemuda Pancasila (PP) gantian mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada sidang perdana kasus persekusi, Selasa (6/2/2018).

Advertisement

Baca juga : Pentolan Ormas Ditetapkan Tersangka Gara-Gara Persekusi, Massa Pemuda Pancasila Geruduk Kejati

Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Ketua Musyawarah Pimpinan Cabang (MPC) PP Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Ghani. Meski kasus ini dilimpahkan pada Kejati DIY, namun lokusnya ada di Banguntapan, Bantul maka perkara ini pun disidangkan di PN Bantul.

Advertisement

Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Ketua Musyawarah Pimpinan Cabang (MPC) PP Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Ghani. Meski kasus ini dilimpahkan pada Kejati DIY, namun lokusnya ada di Banguntapan, Bantul maka perkara ini pun disidangkan di PN Bantul.

Sebagaimana diketahui, pentolan salah satu ormas ini diseret ke pengadilan karena membubarkan paksa pameran lukisan seni karya Andreas Iswinarto yang mengangkat tema “Aku Masih Utuh dan Kata-Kata Belum Binasa” yang berangkat dari gagasan Wiji Thukul pada Mei 2017 lalu.

Karena perbuatannya itu, pihak Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia (UII), melaporkan PP ke Polda DIY. Bukti laporan itu telah dituangkan dalam surat tanda terima laporan (STTLP) bernomor RTTLP/241/V/2017/DIY/SPKT.

Advertisement

Karena pihak panitia menolak, maka terjadi perdebatan yang cukup sengit. Bahkan terdakwa sempat mendorong dan menuding panitia dan penyelenggara pameran. Akhirnya, panitia pun terpaksa melepas tiga lukisan dan dua puisi yang seharusnya baru diturunkan setelah pameran usai.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Setelah sidang perdana ini, menurut Hartana agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi yang akan dilangsungkan pada Selasa (13/2/2018) depan.

Advertisement

Sementara itu, Ketua MPC PP Bantul, Doni Abdul Ghani mengatakan hanya Pasal 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan saja yang didakwakan padanya.

Sebab, pasal lainnya yakni 170 tentang tindakan kekerasan, 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan 406 tentang pidana pengrusakan tidak terbukti.

“Saya menghentikan, bukan membubarkan pameran,” ia berkilah.

Advertisement

Alasannya selain tema yang diangkat penyelenggara dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila, ia juga menyebut pameran ini pun tidak berizin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif